DATAPOST.ID NIAS — Kurang lebih sebulan usai pelaksanaan seleksi ujian tertulis, memperebutkan jabatan perangkat Desa Saiwahili Hiliadulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, yakni jabatan Kasi Pemerintahan serta Kaur Umum dan Perencanaa, Kepala Desa hingga saat ini belum melakukan pelantikan.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Saiwahili Hiliadulo, inisial “EZ” sekaligus sebagai Pemerhati Pejuang Desa Kab. Nias, kepada datapost.id menjelaskan, pada bulan Oktober 2025 panitia membuka penjaringan perangkat Desa, untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan serta Kaur Umum dan Perencanaan. Pada jabatan Kaur Umum ada dua orang pelamar, salah satunya saudara kita Agusman Zai.

“Pada bulan November dilaksanakan ujian tertulis di Kantor Camat Idanogawo berjalan dengan baik, dan hasilnya dibuka langsung di kantor camat dan disaksikan oleh camat bersama staf pada saat itu. Pada pelamar jabatan Kaur Umum, saudara kita Agusman Zai mendapatkan Nilai 80, dan pelamar yang satu lagi mendapatkan nilai 35,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Kades Tuhegeo II Diduga Korupsi DD 2023 Hingga Ratusan Juta. Ketua BPD Harap Inspektorat Bertindak Adil

Dikatakan tokoh masyarakat itu, sesuai dengan regulasi dan Perbup Nomor 71, setalah mendapatkan hasil seleksi melalui ujian itu maka panitia harus memuat pengumuman. Dan setelah itu beberapa hari kemudian ketika tidak ada Gugatan maka panita menyampaikan kepada pemerintahan desa.

Namun kata dia, dari perekrutan sampai ujian terlaksana Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sampai saat ini belum me muat Pengumuman hasil seleksi.

“Harusnya setelah Kepala Desa menerima dari panitia jika sudah, maka Kades menyurati Bupati melalui Camat untuk meminta rekomendasi. Bahkan ketika melewati tujuh hari kerja tidak keluar rekomendasi maka kepala desa wajib sudah melakukan pelantikan,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya merasa aneh karena pemerintah daerah melalui camat sudah dua kali menyurati Kepala Desa, agar menyampaikan hasil seleksi ujian perekrutan perangkat Desa nanum sampai saat ini tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Pemdes Soewe bersama BPD dan TPK Memulai Kegiatan Pematokan Lahan Ketahanan Pangan

“Ada apa sebenarnya Kepala Desa seakan menahan hasil ujian tersebut, padahal ini sudah mau berakhir tahun anggaran. Harapan kita kekosongan lowongan perangkat desa itu segera terisi, supaya tidak menjadi kendala jalannya roda pemerintahan. Karena ketika sudah dilantik maka perangkat Desa yang mengisi jabatan itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya. Dan tentu membuat roda pemerintahan berjalan baik,” harapnya sambil meminta namanya di inisialkan.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Ibu Camat Idanogawo, Triwati Gulo, melalui Via WhatsApp menyampaikan, proses penjaringan ini setelah dilakukan seleksi oleh panitia maka kepala desa meminta rekomendasi dari camat, dan Camat memberi rekomendasi. Setelah itu kepala desa menyurati kembali untuk meminta persetujuan Bupati.

Baca Juga :  Pembangunan MCK Masjid Nurul Iman Huta Tinggi Berlanjut

“Setelah ada persetujuan Bupati maka di surati ke Camat, baru Camat menyurati Kades untuk melaksanakan pelantikan. Jadi saat ini, kita sedang menunggu persetujuan Bupati,” ucap Camat.

datapost.id telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, baik melalui pesan WhatsApp mapun telpon, namun hingga berita diterbitkan belum juga ada tanggapan

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News