MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait Laporan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina nomor utur 1 “On Ma” H Harun Mustafa Nasution-H Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH terhadap Calon Bupati Madina SN “Sahata” di Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Kita mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti Laporan terhadap SN tersebut yang diduga tidak melengkapi persyaratan Bakal Calon Bupati berupa tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada saat tahapan pelengkapan berkas pencalonan.

Demikian ditegaskan ketua tim hukum paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan, Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024) pagi.

Baca Juga :  Terkait Pemenangan Ganjar Pranowo, MPG Sumut Gelar Kegiatan Konsolidasi Forum Senior Partai

Dosen hukum di UMTS Padangsidimpuan itu meminta Bawaslu jangan menganggap Laporan tersebut masalah kecil, dokumen persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati Madina adalah masalah krusial, penting dan mutlak.

“Sebagai Ketua Tim Hukum Paslon Nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan saya minta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan penanganan laporan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No.8 tahun 2020.”ujarnya.

Sebab katanya, mengingat pelaksanaan hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi, jika laporan tersebut terbukti melanggar administrasi pemilihan dalam arti SN tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen berupa Tanda Terima LHKPN pada saat pendaftaran sesuai dengan tanda terima LHKPN yang di muat dalam laman KPK tanggal 16 Oktober 2024, sudah jelas terbukti menurut Hukum bahwa tanda terima LHKPN atas nama SN diterbitkan KPK setelah penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina.

Baca Juga :  Dikediamannya, Penasehat SMSI Labuhanbatu Raya Terima Kunjungan Paslon 02 "Mari"

”berarti SN ditetapkan sebagai Calon Bupati Madina tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa dokumen tanda terima LHKPN dari KPK sebagaimana yang di tentukan dalam SE KPK No.13 tahun 2024 dan PKPU No.8 tahun 2024,”pungkasnya.

Ketua Peradi Tabagsel itu pun menambahkan, oleh karena itu cukup berdasar menurut hukum bahwa Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina atas nama SN dan AAUN harus dibatalkan. (*)