DATAPOST.ID TEBING TINGGI — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemko Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti terkait tindak pidana tersebut.

Dua kantor OPD yang digeledah, yakni Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di komplek perkantoran Walikota Tebing Tinggi.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut setelah mendapatkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn

Baca Juga :  Lepas Dua Atlet PBFI ke Korsel, Bupati : Jadikan Kabupaten Asahan Lumbungnya Atlet Berprestasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Plh. Asisten Intelijen Bani Ginting, SH., MH., mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus merupakan upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.

Bani Ginting juga mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

“Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi. Tim Penyidik juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait”, ujarnya

Dalam melakukan penggeledahan, tim penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tebing Tinggi dan juga ruangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Bersama UPDM, Ketum SMSI Resmi Buka UKW 53 Labuhanbatu

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan beberapa ruangan di dua kantor OPD tersebut guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard pada tahun anggaran 2024”, ungkap Bani Ginting

Bani menambahkan, setelah penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud semakin terang benderang.

“Untuk kelanjutan hasil kerja tim dilapangan, nantinya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH., menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Penggeledahan yang dilakukan juga telah memperoleh surat penetapan atau persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Di Natal Bamagnas Sumut, Pj Gubsu Ajak Masyarakat Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan

“Dalam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik telah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor.11/Pen.Pid.SusTPK.GLD/2025/Pn.Mdn. Dan juga Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara dengan Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025”, tegas Kasidik Arif Kadarman.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.