Surat Penugasan PPPK Redistribusi 2022-2023 Diserahkan, Kakanwil Kemenag Sumut: Laporkan Jika Ada yang Meminta Uang
DATAPOST.ID MEDAN — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melakukan Pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, pada Kamis (30/10/2025) dirangkai dengan penyerahan Surat Penugasan PPPK Redistribusi Hasil Pemetaan JF Penyuluh Agama Islam dan Guru Tahun 2022-2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., MA., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM., Plt. Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd., Kabid dan Pembimas di Kanwil Kemenag Sumut, Ketua Tim, dan Kakan Kemenag Kab/Kota se Sumatera Utara.
Hadir juga Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Sumatera Utara melalui pertemuan virtual.
Kabiro SDM Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., MA., menyampaikan, hari ini merupakan sejarah dari upaya seluruh tim untuk merealisasikan Redistribusi Pemetaan JF Penyuluh Agama Islam dan Guru. “Tim berkoordinasi dengan Pak Menteri dan Wamen, lalu melalui Komisi VIII DPR RI sehingga terbit Surat Penugasan ini”, ujarnya
“Apresiasi bagi seluruh tim dan semoga menjadi penguat bagi ASN di Kementerian Agama dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan Asta Cita Menteri Agama RI”, tambahnya.
Kepada seluruh PPPK, Wawan Djunaedi mengingatkan, agar memahami Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021. Ia juga meminta seluruh PPPK sadar terhadap kewajibannya, yaitu disiplin ASN serta butir-butir yang ada dalam PP tersebut.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, sangat jelas apa yang harus saudara saudari lakukan setelah bersedia menjadi PPPK. Saudara saudari harus melaksanakan kewajiban, seperti di Pasal 3 Huruf H, misalnya; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, inilah pengabdian yang harusnya dilakukan, begitu juga seterusnya”, jelas Kabiro SDM.
Dikatakannya, ada pertimbangan yang harus dilakukan, tetapi tidak boleh melanggar aturan dan regulasi. Dalam PPPK, belum ada regulasi yang membolehkan mutasi. Maka dari itu, pemetaan ini dilakukan sedetail mungkin.
“Dasarnya tetap pada regulasi. Tidak boleh melanggar. Kita tetap pada posisi yang semestinya. ASN tidak boleh melanggar konstitusi dan regulasi. Jika melanggar tentu ada sanksinya”, ucapnya mengingatkan
Dalam hal ini, Kabiro SDM sangat mengapresiasi langkah Kakanwil Kemenag Sumut beserta tim, karena begitu bersabar dan terus melakukan koordinasi dengan baik.
Sementara, Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag., MM., dalam sambutannya mengatakan hari ini merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan atas dinamika yang terjadi terkait PPPK Tahun 2022-2023.
Dia juga mengatakan, ini adalah pekerjaan sistem yang bekerja atas dasar kemanusiaan.
“Ini murni kebijakan humanis para pimpinan kita. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mencari jalan keluar dari dinamika ini. Pertama kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, regulasi kepegawaian kita tidak mengenal, tidak mengatur, dan tidak memiliki mekanisme mutasi bagi ASN PPPK. PPPK diangkat untuk mengisi formasi spesifik yang kosong berdasarkan analisis kebutuhan nasional dari KemenPAN-RB. Saudara melamar pada formasi itu, Saudara lulus pada formasi itu, dan SK Saudara terbit untuk formasi itu. Secara hukum, di situlah tempat pengabdian Saudara. Secara hukum, tuntutan Saudara tidak memiliki dasar”, ucap Kakanwil.
“Di sinilah letak kebesaran hati institusi ini. Doa itu dijawab oleh Allah melalui pimpinan di Kementerian Agama yang mendengar dan memiliki hati nurani. Ini adalah murni kebijakan humanis pimpinan kita. Ini adalah hasil sowan dan ikhtiar saya kepada Bapak Wamenag di Jakarta. Ini adalah hasil kerja teknis, verifikasi, dan persetujuan dari Bapak Kabiro SDM. Ini adalah hasil arahan dari para Dirjen. Dan ini adalah hasil review dan pengawasan ketat dari Bapak Inspektur Jenderal”, tambahnya.
Ahmad Qosbi menegaskan, kerja ini bukan kerja yang mulus. Terjadi penolakan dan beberapa kali upaya-upaya belum membuahkan hasil. Tetapi kerja keras tersebut terus dilakukan sampai mendapat hasil yang sama-sama diharapkan.
“Atas hasil kerja yang jujur, kerja metodis, kerja transparan inilah yang kemudian diajukan kembali ke Pusat. Dan hasilnya, kebijakan korektif ini membuahkan hasil. Biro SDM menyetujui 247 Penyuluh dan 587 Guru. Terakhir, setelah direview ketat oleh Inspektorat Jenderal, ditetapkanlah 245 Penyuluh dan 571 Guru, dan hari ini hadir di hadapan kita”, ungkapnya.
Ahmad Qosbi berharap agar seluruh PPPK yang hadir dapat menjaga integritas dan menjadi ASN yang tangguh.
“Sesuai tema kita hari ini ‘ASN Tangguh dan Profesional: Wujud Syukur, Integritas, dan Keteladanan dalam Menjalankan Amanah Penugasan’, maka saya meminta kepada kita semua untuk loyal kepada negara, menjadi mercusuar bagi masyarakat agar masyarakat selalu dalam jalan yang terang benderang, karena kita mengajarkan mereka yang tidak tau menjadi tau, sebab penyuluh menjadi pelita untuk wujud cinta terhadap sesama”, ucapnya.
Diakhir sambutannya, Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi memastikan akan menindak tegas terhadap oknum yang melanggar regulasi.
Dia juga mengatakan bahwa redistribusi ini murni dari jawaban doa para PPPK. “Doa-doa tulus dari 571 Guru dan 245 Penyuluh yang ditempatkan jauh dari keluarga. Serta kebijakan humanis dari Kementerian Agama RI yang bersinergi dengan DPR RI melalui Komisi VIII”, tutur Ahmad Qosbi.
Kembali Ahmad Qosbi menegaskan, tidak ada kutipan atau ada jasa-jasa dari oknum atas upaya tersebut. Ia pastikan pekerjaan redistribusi ini adalah kebijakan humanis tanpa biaya.
“Saya tegaskan kepada kalian, lapor jika ada oknum yang meminta jasa atas yang dilakukan hari ini. Saya pastikan tidak ada yang paling berjasa, kecuali ini adalah doa-doa yang diijabah dari saudara sekalian. Jangan mau ditumpangi oknum yang tidak bertanggung jawab. Lapor kepada saya jika ada yang meminta uang atau menjanjikan sesuatu yang keluar dari regulasi. Saya pastikan di depan Kabiro SDM kami akan menindaknya”, ucap Ahmad Qosbi tegas.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.


Tinggalkan Balasan