BANDA ACEH II DATAPOST.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui e-Court pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 telah membuat Putusan dalam Perkara Nomor : 3/G/2024/PTUN.BNA yang Amar Putusannya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Edi Sapta Suharza S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Rizki Ananda S.H., M.H., dan Adillah Rahman S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dimana putusan tersebut telah menimbulkan Kerugian Besar bagi Penggugat (PT Gading Bhakti) karena Majelis Hakim tidak memahami tujuan DISMISSAL PROSES / Sidang Persiapan. Dimana dalam perkara gugatan ini telah melewati DISMISSAL PROSES / Sidang Persiapan yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2024.

Sidang DISMISSAL PROSES/ Sidang Persiapan pertama yaitu Pemeriksaan Gugatan, dan dilanjutkan perbaikan Gugatan pada Sidang DISMISSAL PROSES/ Sidang Persiapan kedua pada tanggal 19 Februari 2024. Dan DISMISSAL PROSES/sidang persiapan kedua tersebut menyatakan Gugatan Penggugat telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah memenuhi syarat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, sedangkan tujuan DISMISSAL PROSES adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menyeleksi perkara-perkara yag dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh Majelis Hakim dan menghindarkan bila perkara yang disidangkan akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya, sejalan dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Putusan PTDH Achiruddin Hasibuan, Badko HMI Sumut Ucapkan Terimakasih Ke Kapolda Sumut

Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara Gugatan Penggugat PT. Gading Bhakti yang bersifat Eksepsional dengan Amar Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima telah dapat dikualifikasi tidak konsisten dengan DISMISSAL PROSES / Sidang Persiapan dan telah mengabaikan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Bahwa Penggugat PT. Gading Bhakti mengajukan Gugatan terhadap Pejabat Bupati Aceh Barat yang telah menerbitkan Surat Nomor 591.3/ tanggal 27 Januari 2023 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, di areal HGU PT. Gading Bhakti tanpa sepengetahuan Penggugat PT. Gading Bhakti.

Dimana tanpa adanya izin dari Penggugat Pejabat Bupati dan jajarannya telah melakukan survey, inventarisasi dan menetapkan areal HGU PT. Gading Bhakti seluas 426 Ha yang telah diusahai sejak tahun 2002 sebagai lahan terlantar.

Dalam pemeriksaan persidangan pokok perkara telah dapat dibuktikan PT. Gading Bhakti memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha, Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semuanya masih aktif dan berlaku juga di atas Areal Perkebunan tersebut masih berdiri tegak Pohon Kelapa Sawit yang sampai saat ini masih produktif.

Serta dapat dibuktikan telah menimbulkan Akibat Hukum atas terbitnya Surat Pejabat Bupati Nomor 591.3/ tanggal 27 Januari 2023 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berupa Gangguan Usaha Penggugat untuk pemanen buah Kelapa Sawit dilahan Hak Guna Usaha milik Penggugat yaitu dengan melakukan penghadangan terhadap karyawan yang dilakukan oleh masyarakat dengan berpedoman Surat Pejabat Bupati Nomor 591.3/, tanggal 27 Januari 2023 dan memberhentikan alat berat (beco) milik PT. Gading Bhakti yang sedang melakukan kegiatan pembersihan di areal perkebunan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar di PT Pelindo I

Serta melarang karyawan PT. Gading Bhakti untuk memanen buah kelapa sawit dan telah melakukan penutupan jalan masuk areal perkebunan serta pemagaran kawat berduri didalam areal perkebunan milik PT. Gading Bhakti.

Bahwa Surat Pejabat Bupati Nomor 591.3/ tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak sesuai prosedur serta bukan merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagaimana jawaban dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar diajukan melalui Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti dengan inventarisasi.

Dan selanjutnya dilakukan penertiban tanah terlantar serta diusulkan penetapannya oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sehingga sudah sangat jelas Surat Pejabat Bupati Aceh Barat tersebut tidak sesuai prosedur dan bukan kewenangannya karena permohonan tanah terindikasi terlantar tersebut harus melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional dan setelah itu BPN baru mengusulkan ke kementerian ATR/BPN setelah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kisruh P3K Guru di Madina, KAI Sumut : Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Bahwa dalam persidangan pokok perkara Majelis Hakim telah meminta kepada Penggugat PT. Gading Bhakti untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat. Dan pada tanggal 17 April 2024 Penggugat PT. Gading Bhakti melalui Kuasa Hukumnya telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp. 19.990.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan tujuan Pemeriksaan Setempat untuk membuktikan dilahan areal HGU telah diterlantarkan atau tidak, akan tetapi Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA.

Sehingga dengan demikian perlu dipertanyakan kepada Majelis Hakim apakah tidak memahami jalannya proses persidangan dan “Ada Apa ?” di PTUN Banda Aceh yang dalam memberikan putusannya tidak konsisten dengan DISMISSAL PROSES yang merupakan Produk Hukum PTUN Banda Aceh tersebut.

Serta mengabaikan Fakta-Fakta Hukum yang telah menimbulkan Akibat Hukum bagi Penggugat dengan terbitnya Surat Pejabat Bupati Nomor 591.3/ tanggal 27 Januari 2023 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta mengabaikan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat PT. Gading Bhakti dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan maka menyatakan Banding atas putusan tersebut. (Ril/*)