MEDAN II Datapost.id – Akhirnya kasus penganiayaan yang menyangkut terhadap salah seorang perwira menegah Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai tampak titik terangnya, pada selasa (02/05/2023) di gedung Bid Propam ruang sidang Mapolda Sumut.
Dan terkait kasus ini, Badko HMI Sumut telah melakukan pengawalan dari awal proses persidangan hingga berakhir dengan putusan.
Ketua Umum, Abdul Rahman dan para pengurus hadir pada pukul 10.00 WIB di gedung Bid Propam Mapolda. Terlihat sudah banyak wartawan media TV dan online hadir untuk mengikuti perkembangan putusan sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Kami mengkawal kasus ini karena kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat yang hari ini korbannya adalah mahasiswa. Harapan kami putusan yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”.tegas Ketua Umum Badko HMI Sumut, Abdul Rahman kepada sejumlah media, Selasa (03/05/2023).
Rahman menyampaikan, saat kemarin dilokasi wajah kuasa hukum dan keluarga korban tampak cemas akan hasil putusan. Begitupun juga dengan seluruh yang hadir menyaksikan serta yang menunggu di luar persidangan.
“Kami bertemu dengan keluarga korban di ruang tunggu sidang, terpancar wajah lelah, cemas bercampur aduk, dan kami hadir untuk memberi dukungan moral agar tetap kuat dan tegar”ujarnya
Dan tepat pukul 14.00 WIB hakim membacakan putusan bahwa terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di jatuhi hukuman PTDH. Semua sontak mengucapkan rasa syukur.
“Kami badko HMI Sumut bersyukur bahwa keadilan di sumatera utara telah ditegakkan dengan adil. Untuk itu kami berterimakasih kepada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah tegas dan berani menindak anggotanya dengan hukuman maksimal”.tandasnya mengakhiri.(Red)