Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar di PT Pelindo I
DATAPOST.ID MEDAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan dua orang pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), Kamis (25/9)
Kedua tersangka yang ditahan, yakni Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 inisial HAP, dan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 inisial BS.

“Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah”, sebut PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Kamis (25/09/2025)
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, tim menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi.
“Selain itu, tim juga menemukan progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan”, ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sambungnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp92,35 miliar. “Dan mengalami kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai. Jadi tidak bisa dimanfaatkan”, imbuhnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menyangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari kedepan. “Keduanya ditahan, terhitung mulai hari ini, 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan”, ujarnya.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi”, pungkasnya.
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan