Oseda Desak Polres Nias Segera Tahan Terlapor Persetubuhan Anak Di Gusit Alo’oa
Datapost.Id, Gunungsitoli – Ketua Obor Semangat Daya (OSEDA) Nani Lahagu, S.E., sekaligus sebagai aktivitas perempuan meminta kepada Polres Nias untuk segera menetapkan tersangka dan menahan terlapor dugaan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami salah satu warga Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli.
Kejadian tersebut diketahui oleh inisial “HT” yang marupakan ibu korban pada bulan april 2026, setelah melihat tubuh korban mengalami perubahan. Sehingga, sang ibu curiga dan memaksa korban untuk menyampaikan apa yang terjadi dan dialaminya.
“Korban pun tak bisa menyembunyikan lagi sehingga ianya jujur kepada ibunya, bahwa dirinya telah disetubuhi sejak oktober 2025 oleh inisial ” MZ” yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban. Mendengar kejujuran dari korban, sang ibu langsung mendatangi SPKT Polres Nias bersama Obor Semangat Daya (Oseda) untuk membuat laporan polisi dengan nomor Lp/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada 21 April 2026, ” tulis dalam LP itu.
Disampaikan Nani Lahagu, Pada 30 Juli 2026, pihak Obor Semangat Daya (OSSEDA) telah menyurati pihak Polres Nias secara tertulis.
“Tujuan surat Oseda tersebut untuk mendesak Polres Nias agar adanya percepatan penanganan perkara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami salah satu warga Gunungsitoli Alo’oa. Maka harapan kita Bapak Kapolres Nias dapat memahami apa yang sedang dirasakan oleh korban dan pelapor saat ini, ” harap Aktivis Perempuan itu, mengakhiri.
Sementara itu, Kuasa hukum korban dari pendampingan Obor Semangat Daya (Oseda) Budieli Dawolo, SH., kepada Datapost.Id menyampaikan desakan kepada Polres Nias untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Kasus ini dinilai lambat penanganannya, karena sudah dilaporkan sejak april 2026, dan sampai saat ini belum penetapan tersangka baru naik sidik bulan juli ini. Harusnya kasus anak dibawah umur ini wajib diatensikan oleh Kapolres Nias, mengingat masa depan korban, ” ucap Budieli Dawolo, kepada datapost diruang kerjanya di kantor Osseda, Jum’at (31/07/26).
Menurutnya, lamanya proses ini menimbulkan keresahan kepada keluarga korban. Pihak keluarga khawatir jika tidak segera menahan terlapor, bisa saja terlapor menghilang.
“Pelapor dan korban ingin keadilan dan kepastian hukum. Korban mulai khuatir susah mendapatkan keadilan, apa lagi mendengar kasus yang sedang viral saat ini yang ditangani oleh Polres Nias kini masih belum tuntas, ” ujar Budi.
Budieli Dawolo, berharap kasus ini mendapatkan atensi khusus dari pimpinan Polres Nias, dalam hal ini Bapak Kapolres Nias.
“Ini menyangkut anak di bawah umur dan masa depan korban. Kami berharap Polres Nias memberikan perhatian serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polres Nias hilang karena kasus ini terkesan lambat penanganannya,” tegas Budieli Dawolo, mengakhiri.
Ketika Datapost.Id melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Nias, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan