Kasus Penganiayaan Di Somi Kec.Gido, Sudah Dalam Penyelidikan Unit PPA Polres Nias
Datapost.Id, Nias – Kasus penganiayaan anak dibawah umur, secara bersama-sama yang terjadi di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang dilaporkan orang tua korban Yasiria Gulo, di Polres Nias Pada 18 Desember 2025. Kini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polre Nias.
Yasiria Gulo, ibu korban inisial “K.B” (16) kepada wartawan menyampaikan, pihaknya sangat percaya kepada Kapolres Nias dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, untuk memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memandang siapapun pelaku perbuatan melawan hukum.
“Saya minta agar terduga pelaku penganiayaan terhadap anak saya diproses hukum seadil-adilnya, karena saya yakin Bapak Kapolres Nias selalu adil dalam menegakkan hukum di Wilayah Hukum Polres Nias ini dan berpihak kepada kebenaran,” ujarnya.
Seorang janda yang tinggal bersama anaknya korban penganiayaan itu membeberkan. Bahwa kasus ini telah dia serahkan kuasa kepada pengacara Budieli Dawolo,S.H,. untuk memperjuangkan hak-haknya dalam mendapatkan keadilan hukum.
“Sudah saya kuasakan kepada pengacara saya, dan kami sebagai korban selalu menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya berharap proses cepat mengingat anak saya ini jika kesekolah nantikanya selalu bertemu dengan para terduga pelaku,” harapnya.
Sementara itu Polres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada Datapost.Id membenarkan, bahwa Ibu korban bersama korban telah datang di Polres Nias pada 18 Desember 2025, untuk membuat laporan penganiayaan secara bersama-sama. Kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Sudah didisposisikan dan di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias. Dan sekarang kasus tersebut sedang dalam penyelidikan penyidik,” terang Motivasi Gea.
Sementara itu kuasa hukum korban, Budieli Dawolo, S.H,. menyampaiakan bahwa pihaknya akan siap melakukan pendampingan terhadap korban, untuk mewakili, membela, serta melindungi hak-hak kliennya.
“Mari kita ikuti dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Namun saya tegaskan bahwa setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum, itu pasti akan dijerat oleh hukum, serta KUHP yang telah diatur sesuai dengan perbuatan,” tegas Budieli Dawolo.


Tinggalkan Balasan