DATAPOST.ID JAKARTA — Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kamis (17/7/2025)

12 orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Adapun 12 orang saksi yang diperiksa, inisial:
1. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
2. IC selaku GM Accounting PT Sritex.
3. ID selaku Freelance PT Sritex..
4. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
5. RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.
6. FS selaku Junior Account Officer BRI.
7. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
8. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
11. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
12. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Hasil Sitaan Kasus Korupsi & TPPU Asabri

Seluruh saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit macet PT Sritex dengan Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex), Zainuddin Mappa (Dirut Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News