MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sejumlah tokoh masyarakat Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Natal (LABRN) menyampaikan aspirasi terkait permasalahan kebun plasma yang selama ini belum diberikan oleh perusahaan perkebunan PT Gruti Lestari Pratama (GLP).

Ketua LABRN, Ali Anapiah menyebutkan bahwa persoalan ini sudah lama berlangsung dan tetap hingga saat ini belum ada titik temu dari pihak perusahaan. Upaya melalui pemerintah juga telah dilakukan, namun belum ada terealisasi kepada masyarakat.

”sesuai permentan No 26 tahun 2007, Permentan No 98 tahun 2013 dan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 58. Harusnya PT GLP berkewajiban membangun kebun plasma masyarakat yang ada di wilayah HGUnya sebesar 20%,”sebut Ali Anapiah yang merupakan mantan anggota DPRD Madina dari Partai PDI-Perjuangan tahun 2009-2014 ini, Senin (27/10/2025).

Sementara itu salah pengurus LABRN, Husni Iskandar Dinata menuding Pemerintah terkesan ugal ugalan mengeluarkan izin perkebunan kepada perusahaan tanpa melibatkan masyarakat sehingga kerap menimbulkan masalah.

Baca Juga :  Membanggakan, Tiga Siswa SMAN 3 Panyabungan Raih Prestasi di Internasional Indonesia Open 2025

“Pemerintah ugal ugalan menerbitkan izin tanpa melibatkan masyarakat asli di Pantai Barat, sehingga muncul persoalan ketika masyarakat asli menuntut hak atas lahan diwilayah mereka,” kata Husni.

Husni menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Natal itu jelas dan di lindungi undang undang. Sebuah prusahaan bergerak diperkebunan mendapat izin HGU dari Pemerintah namun plasma yang seyogianya di dapat masyarakat tidak diberikan.

Padahal lanjutnya, amanat undang undang jelas 20 persen hak plasma masyarakat dari total izin HGU yang dikeluarkan harus diserahkan ke masyarakat yang berqda di wilayah HGU tersebut.

”3.795,04 hektar luas HGU PT GLP di kecamatan Natal, sampai hari ini dari 5 desa yang berbatas dengan PT GLP yakni desa Setia Karya Natal, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Kampung sawah dan Perdamean baru. Baru dua desa yaitu Desa Kampung sawah dan Pardamean baru yang mendapat plasma melalui KUD Maju Bersama yang bermitra dengan PTPN IV,”paparnya.

Sedangkan imbuhnya, 3 desa lagi yaitu desa Setia Karya, Pasar V dan Pasar VI Natal belum mendapat plasma.

Baca Juga :  H. Erwin Efendi Lubis, SH: Hindari Praktik "Adu Domba"

Husni dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu berharap penyelesaian plasma ini di bahas di DPRD Madina, sehingga persoalan ini mendapat solusi dan hak masyarakat dapat terealisasi.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua DPRD H Erwin Efendi Lubis menegaskan, aspirasi masyarakat Natal diterima, namun ia juga menerangkan bahwa DPRD bukan posisi sebagai pengambil keputusan.

Namun tetap DPRD akan melakukan pengawalan terhadap setiap persoalan yang ada, khususnya dibidang perkebunan dan yang berkenaan dengan masyarakat.

“Sebab kami tidak akan ada, tanpa masyarakat,”tegasnya.

Erwin menilai persoalan perkebunan yang muncul di Pantai Barat akibat banyaknya oknum yang merasa mampu bersuara tanpa memikirkan masyarakat. Untuk itu DPRD akan bersuara agar seluruh perkebunan yang ada di Madina ini di kaji ulang oleh Pemerintah.

Atas banyaknya aduan ke DPRD Madina dengan kasus yang sama, maka DPRD akan melakukan investigasi lapangan dan akan selaras dengan Pemerintah daerah yang juga akan melakukan langkah penyelesaian.

Baca Juga :  KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

” ketika hasil investigasi yang ditemukan DPRD dilapangan nanti tidak sesuai, maka DPRD akan memberi rekomendasi ke Pemerintah untuk memberi surat peringatan dan apabila surat peringatan juga tidak diindahkan maka kita rekomendasi untuk menutup aktifitas perusahaan sementara sampai persoalan diselesaikan,”ungkapnya.

”bila nanti tidak ada ditemukan kesesuaian dilapangan, kita akan meminta pengukuran ulang lahan-lahan perkebunan itu, sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah agar masalah ini bisa ditemukan solusinya,”tandas H Erwin Efendi Lubis yang merusak akan Politisi partai Gerindra tersebut.

Aliansi Masyarakat Tabuyung

Dan selain tokoh masyarakat Natal yang tergabung dalam LABRN, Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH dan komisi II DPRD Madina juga menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tabuyung  (AMT).

Dimana, Ketua AMT, Mahatir juga meminta hak plasma dari perusahaan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang 80 % wilayah HGUnya berada di Tabuyung. Dan usai menyampaikan aspirasinya, memberikan data ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. (*)