DATAPOST.ID MEDAN — Terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan Aset PTPN I Regional I seluas 8077 hektare, tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II Tahun 2020-2023), Jumat (07/11).

Aset PTPN I Regional I (saat itu PTPN II) merupakan aset Negara yang dikelola oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dijadikan Perumahan Mewah Citraland.

Dalam paparannya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH., menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin Angin, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan Aset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land.

Baca Juga :  Diduga Akibat Limbah, PT. Jui Shin di Segel Kementerian Lingkungan Hidup

Lebih lanjut Arif menjelaskan, keterlibatan Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 ini karena menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022-2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara”, ungkap Arif Kadarman.

Diungkapkannya lagi, bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Arif menegaskan, penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin Angin dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Baca Juga :  4 Perkara Lagi Dihentikan. Hingga Agustus 2023 Kejati Sumut Sudah Hentikan 87 Perkara Melalui RJ

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jabarnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. “Diperintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan”, tandasnya.

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Usai Digeledah, Founder Madina Care Minta KPK Bersihkan Nama Kadis PUPR

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I Regional I menjadi perumahan mewah Citraland ini yang telah ditahan adalah Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News