DATAPOST.ID MEDAN — Terkait perkara tindak pidana korupsi pada penjualan/pengalihan asset negara, yakni asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Selasa (14/10) sore.

Kedua tersangka yang ditahan adalah ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022 hingga 2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengalihan asset PTPN I Regional I.

“Benar, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pengalihan asset PTPN I Regional I. Mereka adalah ASK selaku Kakanwil BPN Sumut tahun 2022 hingga 2024 dan ARL selaku Kakan BPN Deli Serdang tahun 2023 hingga 2025”, kata Husairi menjawab konfirmasi media ini melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Anggota Paskibraka Asal Sumut, Kaban Kesbangpol : Tetaplah Belajar dan Berlatih, Raih lah Cita Cita.

Husairi menjelaskan, terhadap tersangka ASK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

“Sedangkan terhadap tersangka ARL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025”, jelasnya.

Husairi menambahkan, dalam Surat Perintah Penahanan tersebut, diperintahkan kepada Penyidik agar kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

“Memerintahkan Penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan”, ujar Husairi.

Husairi mengungkapkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT. NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut.

Baca Juga :  Ketua LABRN : PT. HKI Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal

“Akibat perbuatan para tersangka, aset negara hilang sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya”, ungkap Husairi.

Diakhir, Husairi menyampaikan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perkara "Penjahat Kelamin" dan Perdagangan Anak dengan Terdakwa Eks Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi Disidangkan

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya”, tutup Husairi

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News