• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Politics
  • World
  • Tech
Lahan HGU PTPN II Dikomersilkan Jadi Komplek Citraland Helvetia, Komisi III DPR RI : Hentikan, Akan Dibawa ke Raker Dengan KPK RI

Lahan HGU PTPN II Dikomersilkan Jadi Komplek Citraland Helvetia, Komisi III DPR RI : Hentikan, Akan Dibawa ke Raker Dengan KPK RI

26/03/2023
Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

22/05/2025
Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen

Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen

22/05/2025
Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia

Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

22/05/2025
Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

22/05/2025
Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

22/05/2025
2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

22/05/2025
Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

22/05/2025
Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

22/05/2025
PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

22/05/2025
Bitcoin Pizza Day: Momen Bersejarah Ingatkan Kripto untuk Semua Orang

Bitcoin Pizza Day: Momen Bersejarah Ingatkan Kripto untuk Semua Orang

22/05/2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Datapost.id
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi
No Result
View All Result
Datapost.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lahan HGU PTPN II Dikomersilkan Jadi Komplek Citraland Helvetia, Komisi III DPR RI : Hentikan, Akan Dibawa ke Raker Dengan KPK RI

redaksi by redaksi
26/03/2023
in Hukum & Kriminal, News, Uncategorized
0
Lahan HGU PTPN II Dikomersilkan Jadi Komplek Citraland Helvetia, Komisi III DPR RI : Hentikan, Akan Dibawa ke Raker Dengan KPK RI
421
VIEWS
421
VIEWS

MEDAN || datapost.id – Terkait 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II dikelola (KSO) pihak lain (PT Ciputra, red), Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan SH, MH mengeluarkan statemen keras. Dikatakannya, kerjasama pengelolaan itu harus dihentikan.

Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini meminta, pemerintah harus memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra.

“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua surat-surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan-lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” tegas Legislator vokal dari Fraksi Demokrat DPR RI ini pada beberapa wartawan, Sabtu (25/03/2023) via pesan Whats App nya.

Politisi yang dikenal ramah kelahiran 25 September 1964 yang sempat menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat pada 2015-2020 lalu ini menilai, memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yang ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu.

RelatedPosts

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

22/05/2025
JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

21/05/2025
Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

21/05/2025

“Memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yg ambisius, karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu. Sebaiknya diberi kesempatan kebanyak perusahaan, agar fair dan adil serta bisa mewujukan pembangunannya secara maksimal,” jelas pria yang pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 3 Agustus 2016 di Surabaya didapuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI menggantikan La Nyalla Matalli ini.

Sebelumnya, politisi asal partai besutan SBY ini juga meminta, KPK RI turun tangan menelusuri penggunaan HGU, khususnya perkebunan yang ditudingnya alih guna tanah eks HGU PTPN II Persero itu sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai.

Dikatakannya, pengalihan lahan HGU PTPN II Persero ini bisa jadi pintu masuk KPK RI yang harus mengusutnya dengan tuntas, sembari dijanjikannya akan ditanyakan ke KPK saat Rapat Kerja Komisi III dengan lembaga anti rasuah ini.

“Jika data itu benar, saya minta Tim KPK turun langsung menelusuri penggunaan HGU khususnya perkebunan. Persoalan alih guna tanah tanah eks PTPN II di Sumut ini sudah sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai. Ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK. Segeralah tuntaskan. Saya akan bawa kasus ini dan tanyakan ke KPK saat raker Komisi 3 dengan KPK pada raker terdekat,” bebernya.

Terkait informasi yang disampaikan masyarakat dan media atas proses Inbreng modal lahan PTPN II Persero ke anak perusahaanya PT Nusa Dua Propertindo yang dilanjutkan dengan KSO ke PT Ciputra membangun Komplek Citraland Helvetia dan kerjasama lainnya, Hinca IP Panjaitan menegaskan, informasi itu wajib KPK RI maupun Aparat Penegak Hukum lainnya untuk ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi pihak yang diberitakan, dan jika ditemukan unsur pidana atau unsur lainnya segera meningkatkan ke proses hukum lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.

Lahan HGU PTPN II Dialihkan fungsikan/Dikomersilkan Menjadi Komplek Perumahan Citraland Helvetia.

“Informasi dari masyarakat yang diberitakan media itu penting dan wajib ditindaklanjuti dengan cara mengkonfirmasi kepada para pihak yang diberitakan apakah benar atau tidak. Jika benar harus ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dilansir media sebelumnya, kerjasama pengelolahan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha antara PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra hanya memperoleh 25 persen dari Dividen (Keuntungan bersih) untuk perusahaan plat merah di Sumut ini.

Selain itu, PTPN II Persero hanya memperoleh 14 persen saja dari harga tanah untuk melakukan pembersihan serta sedikit persentase dalam proses penyerahan tanah ke PT Ciputra, dalam proses KSO lahan 6,88 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli menjadi Komplek Mewah Citraland Helvetia dan 35 hektar lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamamatan Percut Sei Tuan yang keduanya berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Direktur PTPN II Persero melalui Kabag Hukum dan Pertanahan Ganda Wiatmaja kepada wartawan, Jumat (24/03/2023) membenarkan, lahan HGU Nomor 111dipecahkan sebagian dan dijadikan pemasukan modal dalam bentuk objek tanah (Inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang jumlah sahamnya 100 % milik PTPN II Persero.

Didampingi Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan, Ganda Wiatmaja menjelaskan, lahan seluas 6,88 hektar yang telah menjadi HGB milik PT NDP itu selanjutnya dikerjasamakan dengan PT Ciputra dijadikan ratusan rumah Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu di inbrengkan ke PT Nusa Dua Propertindo yang sahamnya 100 persen adalah milik PTPN II Persero. Tanah itu tak pernah dialihkan ke PT Ciputra. Saat dibangun properti, disitulah kerjasamanya dengan PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan dan tali asih lahan itu,” kata Ganda Wiatmaja.

Dijelaskannya, PT NDP menyediakan lahan apa adanya yang dihitung oleh KJPP yang selanjutnya penerima kerjasama PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan lahan, pembayaran tali asih, membiayai pembangunan dan memasarkan perumahan.

“Kita hanya menyediakan lahan dengan kondisi apa adanya. Kalau dari SHU nya kita dapat 25 persen dari deviden, selain itu kita juga dapat biaya yang namanya BPRWH biaya pembersihan lahan 13 persen terus biaya BPRWH penyerahan lahan, itu tergantung lokasinya ada yang dapat 15 sampai 16 persen masing-masing dari harga tanah. Kita ada 3 komponen biaya, biaya pembersihan lahan, biaya penyerahan lahan dan bagi hasil,” paparnya.

Ganda Wiatmaja juga menjelaskan, sebagaian HGU di Jalan Meteorologi Desa Sampali seluas 35 hektar telah dikerjasamakan PTPN II Persero melalui PT NDP kepada PT Ciputra juga. Saat ini lahan di Desa Sampali tersebut telah dipagar.

“Belum dilakukan pembangunan (lahan Desa Sampali,red), masih pagar. Nimbun aja belum kok. Kalau lahan yang 35 hektar ya. Masih ada rumah yang belum diselesaikan kok. Pagar itu dilaksanakan PT NDP. Kerjasamanya sudah lama. Perjanjian itu ditandatangani dulu. Dibuatlah kesepakatan, barulah bekerja. Kontrak itukan satu, namun pekerjaan bertahap,” katanya.

BUMN dan BPN Prank PRESIDEN RI
Menanggapi kerjasama pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Perser melalui anak perusahaannya PT NDP, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengkritisinya dengan mengatakan dugaan ada ketidak adilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini.

“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan,red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah tanah eks PTPN ini,” tegasnya dalam wawancara daring, Selasa (14/03/2023) via pesan WhatsApp nya.

Abyadi Siregar menilai, negara dalam hal ini BUMN RI melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor yang tiba-tiba lahan HGU berubah menjad komplek komplek pertokoan mewah.

“Negara lebih berpihak koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” tulisnya menanggapi wartawan.

Dikritisinya lagi, berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU yang tak pernah diselesaikan hak nya. “Sementara rakyat yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU, tidak pernah diselesaikan dan diberikan haknya,” tegasnya.

“Padahal, di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.

Petinggi Ombudsman Sumut mantan wartawan ini dengan bahasa satire mengatakan, Presiden RI kena Prank oleh jajarannya mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya karena Jokowi pernah melakukan pembahasan khusus meminta penyelesaian eks HGU dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, namun faktanya BUMN RI dan Instansi berwenang lebih mengutamakan investor.

“Yang menjadi lebih menarik, kasus eks HGU sudah pernah menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas di Istana Negara. Ketika itu, presiden joko widodo dengan tegas meminta agar proses penyelesaian tanah eks HGU lebih mengutamakan rakyat. Tapi faktanya sekarang, negara justru lebih mengutamakan investor. Ini artinya, Presiden dengan prank oleh jajaran, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan sebagainya,” pungkasnya sambil mengirimkan rekaman Rapat Terbatas Presiden Jokowi di Istana Presiden tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertahanan Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2020 yang fokus pada masalah tanah eks HGU PTPN II Persero dan lahan eks HPL di Lanud Soewondo.

BENARKAN PENERBITAN HGB PT NDP
Sementara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Askani kepada wartawan, Kamis (16/03/2023) membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Askani menjelaskan, mekanisme penerbitan HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo dilakukan dengan benar. “Selaku pemegang aset adalah BUMN. Pasti telah ada pelepasan dari BUMN. Itu prosedur standarnya. HGU bisa berubah jadi HGB,” katanya.

Terhadap statemen Deputi Korsup KPK RI, Didik Agung Widjanarko yang akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia, Askani mendukungnya dengan mengatakan, agar diuji kebenaran itu agar diketahui sah atau tidak serta BPN tak memiliki kepentingan atas perubahan itu.

“Bagus-bagus. Jadi biar diuji kebenaran itu, apakah itu udah sah atau tidak. BPN sangat terbuka itu. Tidak ada kepentingan BPN disitu. Dan itu penyertaan inbreng itu masuk kesana. Tidak ada kepentingan BPN atas hal itu. Nah kalau menurut KPK kerjasama itu tidak menguntungkan ya dibatalin. Sementara ini menurut kami prosedur itu benar,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Senin (20/03/2023) menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu.

“Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek kota megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NBP tanggal 14 Juni 2914 dan 04 Desember 2019.

DISAMPAIKAN KE SATGAS KPK
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko saat dimintai tanggapan atas pembangunan komplek perumahan komersil diatas tanah milik Negara akan menyampaikan ke Satgas KPK Wilayah Sumut untuk segera ditelusuri.

“Siap, terima kasih saya sampaikan ke satgas”, ucap Didik melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/03/2023).

Mengingatkan, lahan seluas 42 hektar HGU PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masing masing di Kabupaten Deli Serdang disulap menjadi Komplek Citraland Desa Helvetia dan rencana komplek perumahan di lahan 35 Hektar yang telah dipagar di Jalan Meteorologi Desa Sampali.

Nilai jual properti di lahan yang dipakai PTPN II Persero dari Negara dengan HGU yang khabarnya kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai Triliunan Rupiah.

Data diperoleh media dari laman promo properti, manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 Unit Ruko dan Villa, harga satu unit dipatok Rp.3,2 Miliar perunitnya yang khabarnya sudah ludes terjual.

Sementara, di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, lahan telah dipagar yang infonya telah dikerjaksamakan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya ke PT Ciputra.

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).

“Untuk yg dijalan Meteorologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” jawabnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra di pembangunan Komplek The Jewel Garden Desa Sampali.

DIDUGA LANGGAR ATURAN
Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

“Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Disinggung kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya. (Tim).

Tags: Aset negaraHinca IP PanjaitanKomisi III DPR RIKSOPTPN II
Share168Tweet105SendPin38
Previous Post

Dikonfirmasi Terkait LHKPN, Kepala BPKAD Sumut Tuding Media Jahat dan Ngaku Hartanya Bertambah 800 Juta Lebih Pertahun, Istrinya Juga Miliki SPBU

Next Post

Bertahun Dilaporkan “Jalan Ditempat”, Aktivis LH Desak Polres Tapsel Tetapkan Tersangka Oknum Anggota Dewan

redaksi

redaksi

Related Posts

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

by Jeffry Barata Lubis
22/05/2025
0

JAKARTA II DATAPOST.ID - Secara aklamasi, Wakil Ketua Umum Asperindo periode 2021–2025 yang juga Direktur Utama SAPX Express, Budiyanto Darmastono,...

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjadi narasumber pada kegiatan pendampingan...

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Tagline Kota Medan "Medan Untuk Semua dan Semua Untuk Medan". Ini merupakan visi besar Kota Medan yang...

Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID DELI SERDANG -- Kepala Dinas Budporapar Deli Serdang, Ismail, S.STP., M.SP dan Bendahara Pengeluaran, Munifah Suryani Harahap ditahan Kejaksaan...

Load More
Next Post
Bertahun Dilaporkan “Jalan Ditempat”, Aktivis LH Desak Polres Tapsel Tetapkan Tersangka Oknum Anggota Dewan

Bertahun Dilaporkan "Jalan Ditempat", Aktivis LH Desak Polres Tapsel Tetapkan Tersangka Oknum Anggota Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    4523 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • 6 Orang Begal Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan, 1 Diantaranya Ditembak Mati Karena Melawan

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Bupati Madina Keluarkan Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

    2705 shares
    Share 1082 Tweet 676
  • Selisih 633 Suara, “On Ma” Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Di TPS Pencoblosan Bupati Madina, Bobby Nasution Kalah Telak

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
News

Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

22/05/2025
Aklamasi, Budiyanto Darmastono Terpilih Pimpin Asperindo 2025–2029

JAKARTA II DATAPOST.ID - Secara aklamasi, Wakil Ketua Umum Asperindo periode 2021–2025 yang juga Direktur Utama SAPX Express, Budiyanto Darmastono,...

Read more
by Jeffry Barata Lubis
0 Comments
Tech

Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen

22/05/2025
Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat pertumbuhan positif pada layanan angkutan penumpang di Stasiun Malang selama...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Sosial

Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia

22/05/2025
Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia

Jakarta, 22 Mei 2025 – Menjawab kebutuhan masyarakat urban akan tempat tinggal yang nyaman, strategis, dan mendukung gaya hidup modern,...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Sosial

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

22/05/2025
Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Memahami Pajak Pertambahan Nilai di IndonesiaLanskap perpajakan di Indonesia menawarkan peluang sekaligus tantangan unik bagi perusahaan asing. Salah satu aspek...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Nasional

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

22/05/2025
Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

BANTEN II DATAPOST.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik terkait sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indoesia...

Read more
by Jeffry Barata Lubis
0 Comments
Tech

2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

22/05/2025
2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

Jakarta, 22 Mei 2025 - BINUS University kembali mengukir pencapaian penting melalui Wisuda ke-71 yang sukses dilaksanakan dengan jumlah wisudawan...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Business

Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

22/05/2025
Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

Bertepatan dengan semarak Bitcoin Pizza Day, harga aset Bitcoin berhasil tembus all time high (ATH) $111.000. Menempati posisi ke-5 daftar...

Read more
by redaksi
0 Comments
Datapost.id

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In