Bila Tak Ada Kepastian Hukum, PT ANM Akan Laporkan Penyidik Polres Madina Ke Propam Polda Sumut
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – PT Azkyal Network Madina (ANM) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelenggaraan jasa internet ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktur Utama PT ANM, Rahmat Hidayat, Selasa (21/04/2026) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polres Madina sejak 6 Oktober 2025, dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026 lalu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada terdapat terkait sudah sejauh mana kejelasan status penanganan perkara tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima kejelasan apakah perkara ini telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau justru tidak ditindaklanjuti,”ungkapnya.
Dan lanjutnya, Hidayat menilai Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Madina.
Maka dari itu, PT ANM secara resmi meminta adanya Penjelasan tertulis atas status penanganan laporan Penyampaian perkembangan terbaru (progress report) , Transparansi langkah hukum yang telah dilakukan, Kepastian tahapan dan waktu penyelesaian perkara.
Rahmat Hidayat juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu 14 hari tidak terdapat kejelasan, maka pihaknya akan Mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Polda Sumut dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk Menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan internet ilegal dinilai Merusak persaingan usaha yang sehat Merugikan negara dari sektor penerimaan Mengancam perlindungan konsumen Melemahkan tata kelola telekomunikasi daerah.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutup Rahmat Hidayat. (*)

Tinggalkan Balasan