DATAPOST.ID MEDAN — Kembali tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait perkara dugaan korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
Setelah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Gunungsitoli Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu, kini Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap (RTZ) yang merupakan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunungsitoli Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara.
Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH,MH dikonfirmasi media datapost.id pada Selasa (09/01/2024) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penahanan terhadap RTZ, Kepala UPTD Gunungsitoli Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut.
“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yos A Tarigan.
“Pemanggilan pertama, pada Hari Selasa (12/12/2023) lalu, namun tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit,” imbuhnya
Lebih lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, dikarenakan hari ini RTZ memenuhi panggilan penyidik, dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Dengan demikian, sambung Yos, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, Selasa (12/12/2023).
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah.
Menurut Yos, akibat dari perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.
“Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Lubis).