DATAPOST.ID ASAHAN — Pengadilan Negeri (PN) Asahan menggelar sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan tersangka AHS seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Asahan, Rabu (01/10/25).

Persidangan tersebut bernomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, SH., MH., bersama Hakim anggota Domas Manalu dan Alfonsius dalam agenda pembacaan dakwaan

Berdasarkan pantauan, pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Agus Tri Ichwan dan Era Husni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan.

“AHS diduga sebagai aktor intelektual leadher dalam jaringan penjualan ilegal sisik trenggiling. Dirinya diduga meminta MY untuk menyediakan gudang penyimpanan sisik trenggiling yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan, lalu memindahkan dan mengemas sisik trenggiling tersebut untuk dikirim”, papar Agus Tri Ichwan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024

Dilanjutkan JPU Era Husni menegaskan, AHS dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua kemudian langsung menunda persidangan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa AHS yang akan digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News.

(DS)