DATAPOST.ID MEDAN — Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.

Setelah menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution pada Selasa (09/09/2025) lalu, kini Bendahara Elvi Yulianti dan Tohap JT selaku kontraktor (penyedia barang) di sekolah tersebut dipenjarakan Kejari Belawan, pada Senin (22/09/2025).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022-2023.

Elvi Yulianti ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

“Tersangka selaku Bendahara di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH.

Baca Juga :  Guna Memberikan Rasa Aman, Polres Madina Dirikan 5 Pos Pelayanan Humanis dan Spesial Bagi Para Pemudik Nataru

Sementara untuk tersangka Tohap JT selaku kontraktor pada SMA Negeri 19 Medan, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

“Tohap JT ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/ 09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan”, kata Kasi Intelijen menambahi.

Menurutnya, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap para tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara”, ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Belawan ini menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Di Hari Raya Idul Adha 1445H, PHBI IKAL SMAN 6 Medan Akan Sembelih 8 Ekor Hewan Qurban

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka selaku Bendahara di SMAN 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 dan 2023, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tidak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara. Hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Dinas PUPR Sumut Belum Pulangkan Rp1,3 Miliar Atas Kelebihan Bayar Proyek Pekerjaan JIJ

Kasi Intelijen Daniel Barus mengungkapkan bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
* Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
* Dana BOS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-.
Dengan jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Akibat perbuatan para tersangka bersama sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214”, pungkasnya.

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News