Konsisten, Kejari Madina Lanjut Laksanakan Program JMS Di SMAN 1 Panyabungan Utara
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Konsistensi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) dalam upaya penegakan hukum dan memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Madina terus berlanjut lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Untuk kali ke-7 ini, Kejari Madina melaksanakan program JMS di SMAN 1 Panyabungan Utara setelah sebelumnya dilaksanakan di SMA Negeri 3 Panyabungan dan sekolah lainya.
Program JMS yang dilaksanakan di Aula SMAN 1 Panyabungan Utara, Senin (10/03/2025) dimulai pukul 10.00 wib dan selesai pukul 11.45 wib, dihadiri Kasubsi I Intelijen Kejari Madina, Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H., beserta Staff Intelijen, Ade Zakaria Harahap dan Selvi Hulu yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Utara serta dikuti para peserta sebanyak 50 orang siswa/siswi dari SMAN 1 Panyabungan Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan Utara, Jungaluddin Harahap mengucapkan Terima kasih kepada Kejari Madina berserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum dan kesadaran akan bahaya narkoba melalui program JMS di SMAN 1 Panyabungan Utara.
”saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf bila ada penyambutan dan layanan kami yang tidak pada tempatnya,” ungkapnya.
Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasubsi 1 Intelijen Kejari Madina, Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H. selaku pemateri serta menyampaikan dalam pemaparannya tentang bahaya narkoba di lingkungan pelajar.

“Kejari Madina dalam kepemimpinan Bapak Dr Muhammad Iqbal, S.H, M.H. selalu berupaya mengenalkan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar guna menjauhi hukuman, pentingnya pengenal hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum”.paparnya
Dan dalam giat ini antusiasme peserta anak didik mengikuti sosialisasi terlihat dikala sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cindera mata dari pihak Kejari Madina.
Sosialisasi ini bertujuan agar siswa memahami bahaya narkoba. Sebab narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa dan pintu masuk dalam tindakan kriminalitas lainnya.
Lalu bullying (perundungan) yang merupakan tindakan melanggar norma sosial bahkan dapat berujung pidana karena merugikan korban. Untuk itu pelajar tentu harus menjauhi perbuatan ini.
Sementara itu terpisah, Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH kepada wartawan mengungkapkan bahwa mereka Konsisten memberikan penerangan hukum kepada semua elemen mulai dari pelajar, kepala desa dan OPD.
Dengan tujuan Tambahnya, untuk memperkenalkan hukum agar terhindar dari hukuman. Di Masa kepemimpinan Kajari Madina bapak Dr Muhammad Iqbal, SH, MH kami melakukan program JMS ini 2 kali dalam seminggu, kita konsisten dan akan tetap konsisten. (*)

Tinggalkan Balasan