DATAPOST.ID PADANG SIDEMPUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Padangsidempuan, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan Luhkum Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH,MH diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidempuan, Yunius Zega SH,MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidempuan, yang mewakili Bagian Hukum Setda Kota Padangsidempuan, Camat Padangsidempuan Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Kepala SMA Negeri 3 Padangsidempuan, para Guru SMA Negeri 3 Padangsidempuan, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 3 Padangsidempuan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengangkat Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padangsidempuan pada Apel Pagi siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidempuan.

Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega, SH MH saat memaparkan UU ITE dan Bahanya Penyalahgunaan Narkoba

Dalam paparannya, Kasi Intelijen mengawali materi dengan memperkenalkan diri dan tim penyuluhan hukum. Selanjutnya menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan.

Dia juga menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di Era Teknologi Canggih saat ini, seperti Penyalahgunaan Sosial Media dan Penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Monitoring Pelaksanaan UM di MAN 3 Medan, Kakanwil Kemenagsu Beri Semangat Para Siswa

“Diharapkan para siswa-siswi untuk mawas diri terhadap penggunaan sosial media, karena, apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kasi Intelijen Kejari Padangsidempuan, Yunius Zega SH, SH.

“Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA, khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media, seperti penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media,”imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ungkapnya, ia mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, dan selalu bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lain sebagainya.

“Jejak digital tidak akan pernah hilang di media sosial. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi hukum, jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan,” katanya.

Baca Juga :  Fadhil Siswa MTsN 1 Palas Raih Segudang Prestasi di Dunia Sepak Bola

Selain masalah UU ITE, Kasi Intelijen Kejari Padangsidempuan juga menyampaikan bahayanya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang saat ini di kalangan generasi muda kian meningkat.

“Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda saat ini, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Sebab, pemuda merupakan generasi yang diharapkan akan menjadi penerus bangsa, namun semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf,” ucapnya.

“Dengan begitu para pemuda tidak dapat berpikir jernih, karena sasaran dari penyebaran narkoba adalah kaum muda atau remaja,” ucapnya lagi.

Diakhir, Kasi Intelijen mengingatkan bahwa narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. “Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental dan emosional,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan pesan kepada para siswa. “Para siswa harus memiliki karakter yang tangguh dan jujur sebagai kunci kesuksesan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, untuk mencapai Kurikulum Merdeka para siswa-siswi harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi

“Maka dari itu, siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut,” tandasnya.

Dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut, para siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidempuan terlihat antusias, terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi sehari-hari.

Diakhir acara, Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan sebagai cenderamata kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Program Jaksa Masuk Sekolah, dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Selain itu, bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum.

Dan juga, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut juga dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar. (Lubis).