MEDAN, DATAPOST.ID — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), pada Selasa (03/09/2024) melakukan penahanan terhadap tersangka N, dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2023.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH dikonfirmasi awak media, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ya ada, Selasa 03 September 2024 Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah inisial N,” ungkap Yos A Tarigan dalam pesan WhatsApp nya menjawab konfirmasi media datapost.id, Rabu (04/09/2024)
Kemudian Yos menyampaikan, informasi dari Tim Pidsus mulanya kasus ini, Tersangka N saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah mengumpulkan seluruh Kepala UPTD Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah
“Selanjutnya tersangka memerintahkan para Kepala Puskesmas tersebut untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Dari praktik ini, lanjut Yos, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, alasan Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah T.A 2023 yang diduga dilakukan oleh tersangka N.
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
Diakhir konfirmasi Yos mengatakan, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Lubis)