DATAPOST.ID MEDAN — Dugaan adanya ‘Permainan’ dalam proses penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Medan Marelan, tak cuma menjadi perhatian publik semata.

Yang mana program SPPG ini merupakan program pemerintah, diperuntukkan meningkatkan gizi anak sekolah serta percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Kini juga menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Adanya informasi yang didapat wartawan terkait dugaan pihak SPPG meminimalkan harga pokok makanan dan upah kerja, dengan Pokok makanan 10.000, upah kerja 3.000.

Selain itu, adanya dugaan tidak dilengkapinya Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), dan diduga juga Chef (juru masak utama) tak bersertifikat direspon positif oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Baca Juga :  Kaban Kesbanglinmaspol Medan Dituding Punya Anak Hasil Perselingkuhan. Wakil Walikota Medan : Diproses Inspektorat, Ulama : "Perbuatan Menjijikkan"

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH., sat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, segera mempelajari persoalan tersebut.

“Terma kasih atas informasinya bg,segera akan kami pelajari.🙏🏻”, kata Daniel Barus, Senin (29/09/2025).

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Taruna Agung Abadi dipercaya mengelola 4.000 pax makanan untuk ribuan pelajar ini. Yayasan disebut dikelola Hafif ini lah yang mengelola SPPG terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Jambu Kelurahan Rengas Pulau itu.

Informasi diperoleh, dugaan masalah higienis dan mutu makanan menjadi sorotan masyarakat atas pengelolaan MBG untuk 4.000 pelajar yang dikelola oleh SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi.

Hingga hal ini harus mendapat perhatian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.

Baca Juga :  JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Chromebook

Sumber wartawan, pada Selasa (23/09/2025) menyebutkan, beberapa kali sajian MBG ke Pelajar mutu lauknya diduga rendah dan keraguan higienis menjadi sorotan bagi beberapa Wali Murid.

Isu beredar hingga adanya pelajar yang dilarang orangtuanya menerima MBG.

Adapun sekolah yng menerima MBG dari SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi di Kecamatan Medan Marelan, yaitu SDN 060954, SDN Inpres, SMPN 20 Medan, SMP PGRI Marelan, SMAN 16 Medan dan SMA PGRI Marelan serta beberapa sekolah lain yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

Ayo baca berita menarik lainnya di datapost.id dan follow kami di Google News