MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kepala Desa Jambur Baru di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Riswan Haedy berdasarkan informsi yang dihimpun wartawan dari warga menggelar rapat di Desa Jambur Baru.

Natulen dari rapat yang juga diikuti perangkat desa tersebut yakni berusaha untuk memperbaiki kesalahan dengan membangun kembali jalan lingkungan yang dirusak tersebut, namun hasilnya menuai kritik dari warga.

“dalam rapat disebutkan setiap kepala keluarga harus membawa 2 buah batu ke lokasi untuk material perbaikan jalan lingkungan yang dirusak,”ungkap warga yang ingin identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan, Senin (16/03/2026).

“Kan ada sekitar 70 meteran jalan lingkungan yang dirusak. Nah itu rencana desa dibangun lagi, tetapi entah dari mana anggarannya kami kurang tau, apakah dana pribadi atau diambil dari APBDes,” kata warga lagi dengan kesal.

Baca Juga :  Warga Desa Jambur Baru Keluhkan APBDes Tak Transparan

Pengamat Hukum

Sementara itu menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Alkaf Masri menyatakan bahwa upaya perbaikan belum tentu menyelesaikan masalah sebelum Inspektorat melakukan audit investigatif.

“Meski ada niat desa melakukan perbaikan kembali yang dirusak, itu belum tentu menyelesaikan masalah sebelum Inspektorat melakukan audit investigatif serta memberi penilaian dan rekomendasi,”tegas Alkaf  Masri yang juga seorang pengacara ini, Senin (16/03/2026) di Panyabungan.

Diberitakan sebelumnya, Desa Jambur Baru telah merusak aset daerah berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun 2022 lalu oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Jalan itu diketahui dirusak tanpa ada pembebasan aset dari Pemkab Madina, dan proyek desa tersebut diduga tumpang tindih dengan bangunan yang alokasi anggarannya bersumber dari APBD Madina.

Baca Juga :  Hancurkan Aset Negara, Diduga Kades Jambur Baru Terancam Pidana Penjara

Pengerusakan jalan tersebut diduga karena adanya program desa yakni pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan sarana prasarana jalan usaha tani dengan anggaran Rp.364.003.100 pada tahun 2024 dan pada tahun 2025 kembali dianggarkan senilai Rp.2212.573.200. Proyek desa ini sendiri tumpang tindih dengan bangunan yang alokasi anggarannya bersumber dari APBD Madina. (*)