Datapost.Id, Gunungsitoli – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya tindak kejahatan penjambretan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias berhasil mengamankan seorang pelaku yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Nias.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026), setelah Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif.

Dua hari setelah penangkapan terduga pelaku penjambretan, Kapolres Nias AKBP Agung SDC, melalui Waka Polres Nias Kompol SK. Harefa, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, Kanit I Reskrim Polres Nias Aipda Yupiter Zega, dan Kanit Paminal Aipda Agusman Zega, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan sejumlah korban yang menjadi sasaran aksi kejahatan.

Pelaku diketahui kerap beraksi menggunakan sepeda motor, menyasar pengendara yang melintas sendirian, dengan cara mendekati korban secara tiba-tiba lalu menarik paksa barang bawaan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Di Somi Kec.Gido, Sudah Dalam Penyelidikan Unit PPA Polres Nias

“Berdasarkan keterangan saksi serta rekam jejak di lokasi kejadian, Tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Sudirman,  Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesiapsiagaan anggota, pelaku berhasil diamankan ” Ucap Waka, Rabu (6/05/26).

Dijelaskan Waka, dalam operasi ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial DZ (32) mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dan diketahui “DZ” merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014.

“Pelaku melakukan kejahatan tersebut didorong oleh motif memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat dengan menguasai barang milik korban secara melawan hukum, “Ungkapnya.

Baca Juga :  PAUD SPS Maranatha Di Siwalubanua I Gusit Diklaim Milik Pribadi, Warga Keberatan, Ancam Akan Tutup

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana ini akan diproses secara hukum sesuai Tindak Pidana “ Pencurian dengan Pemberatan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancanan Hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara, atau Pasal 476 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda  paling banyak kategori V.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menyimpan barang berharga dengan aman, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan dan dapat menggunakan akses layanan calll center 110 yang beroperasi 24 jam,” tegas Waka.

Baca Juga :  Koperasi Konsumen Osseda Gelar RAT 2025. Dinas DP3AKB Nisbar; Jadikan Osseda Benteng Pelindung

Ditambahkan Waka, Kedepannya, Polres Nias akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kejahatan serta gencar melakukan sosialisasi keamanan agar masyarakat lebih waspada.

“Kami menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap tindakan kriminalitas, khususnya kasus Begal, Geng Motor, dan Kejahatan Jalanan Lainnya (3C) di wilayah hukum Polres Nias, ” terang Waka mengakhiri.