JAKARTA II DATAPOST.ID – Salman Alfarisi Simanjuntak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 1 “On Ma” H Harun Mustafa Nasution dan H Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH, menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti tersebut kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Madina tahun 2024.
“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,”terang Salman kepada wartawan, Senin (09/12/2024) usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Salman pun menuturkan bahwa dari puluhan alat bukti yang diserahkan itu terkait mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (Sahata) sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Madina yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.
“Karena di dalam tahapan kegiatan, baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.
Dan Satu di antaranya lanjut Salman yakni soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut.
”LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra,”ungkap Salman.
Dan imbuhnya, Kabupaten Madina adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salman juga menguraikan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon.
Padahal sambung Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.
“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” kata Salman penuh tanya.
Maka atas kejanggalan itulah Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Madina kepada paslon 02 di Pilkada Madina 2024. Sebab, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.
Lalu Salman mencontohkan, MK RI sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.
“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegas Salman lagi.
Bahkan tambah Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Madina dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.
“Sudah ada rekomendasi kepada KPU dari Bawaslu Madina, apa isi rekomendasinya ?, yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat,”pungkas Salman.
Jadi apabila rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya atau seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa ?, mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,”tutup Salman. (*)