Jaksa Agung Minta Objek Sitaan Ditertibkan, di Sumut Kebun Sawit Sitaan Tetap Dipanen – FKSM: APH Tak Mampu Jaga!
DATAPOST.ID MEDAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengungkapkan kemarahan atas tidak tertibnya pengelolaan barang sitaan di lingkungan kejaksaan, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan aset sitaan oleh jaksa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peringatan HUT Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kamis (12/2).
Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Sumatera Utara, di mana pada tahun 2022, Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove yang diubah fungsi menjadi perkebunan sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL), Kabupaten Langkat. Sebanyak 98 hektar dari lahan sitaan tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
Namun, pohon sawit di lahan sitaan terus dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur yang dipimpin Alexander Halim alias Akuang. Terdakwa Akuang bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan Akuang dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 856,8 miliar akibat kerusakan lingkungan.
Dengan perkiraan hasil Tandan Buah Segar (TBS) 2 ton per bulan per hektar dan harga sawit sekitar Rp 3.000 per kilogram, Akuang dan kroninya diperkirakan memperoleh Rp1,3 miliar per bulan. Sejak lahan disita pada Oktober 2022 hingga kini, total nilai hasil panen yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar setengah triliun rupiah.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, SH., MH mengakui pihaknya telah menelusuri kasus pemanenan tersebut dan menyerahkannya ke bidang Pidana Khusus Kajari Langkat untuk penanganan lebih lanjut. “Masalah itu sedang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat. Nanti saya tanyakan ke kasi pidsus terlebih dahulu ya, kalau sudah ada informasi akan saya infokan kembali,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2/2026) kepada poskotasumatera.com
Nardo membantah tudingan masyarakat bahwa Kejari Langkat menutup mata terhadap pemanenan tersebut, meski tidak merinci upaya hukum yang dilakukan.
Sementara konfirmasi yang dilayangkan kepada Kajati Sumut Harli Siregar, SH., M.Hum, dan Asintel Irfan Wibowo, SH., MH, belum mendapatkan tanggapan.
Saat melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH. Ia menyatakan perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bidang Pidana Khusus sebelum memberikan tanggapan.
Informasi menunjukkan pada tahun 2025, Tim BKSDA Wilayah II Stabat pernah menangkap pelaku pemanenan sawit di area sitaan dan membawa mereka ke Polsek setempat. Namun, proses hukum selanjutnya tidak diketahui dan kabar menyebut pelaku telah dilepas. Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Nopandry mengakui kejadian tersebut, namun tidak mengetahui tindak lanjutnya di pihak kepolisian. Konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Trio Persojo juga belum mendapatkan respon.
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menuding Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumut dan Kabupaten Langkat tidak mampu menjaga objek sitaan sesuai ketentuan hukum. Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah juga menduga BKSDA Sumut tidak memiliki program jelas dalam menjaga titipan lahan sitaan.
“Seharusnya BKSDA Sumut bersama dengan Jaksa dan Polisi menjaga objek sitaan. Namun kenyataannya, kebun sawit di lahan sitaan masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur,” tegas Irwansyah pada Selasa (21/02/2026) lalu.
Irwansyah menambahkan bahwa jika pejabat atau ASN tidak melakukan tugasnya hingga menguntungkan pihak lain secara melawan hukum dapat masuk dalam ranah pelanggaran UU Tipikor. FKSM Sumut berencana melaporkan kasus ini ke Presiden RI, KPK, dan Jaksa Agung untuk mengungkap siapa saja yang menerima hasil penjualan sawit serta menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Imran terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai vonis. Majelis Hakim juga menyita puluhan akte jual beli, buku tanah, sertifikat hak milik, bidang tanah, dan dokumen operasional perkebunan sawit terkait kasus ini.
Akuang dan Imran didakwa pada Desember 2024 atas dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024 dan kedua terdakwa tidak ditahan. JPU pada 19 Juni 2025 menuntut hukuman 15 tahun penjara sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini, upaya untuk menghubungi Akuang belum berhasil karena dia tidak berada di rumahnya saat beberapa kali dikunjungi awak media. (Tim)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan