Breaking News !! Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar dan Senjata Api
MEDAN II DATAPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
“Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, serta dua pucuk senjata api,”ucap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/07/2025).
Koordinasi Dengan Kepolisian
Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin kepemilikan senjata api tersebut.
“Benar akan koordinasi dengan polisi,” kata Budi lagi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.
Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting yang beralamat di Kompleks Royal Sumatera, KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.
Dan Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut sekira 16.30 WIB.
Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (01/07/2025) kemaren.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.
Dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025 mendatang. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)

Tinggalkan Balasan