Izin Tong Pengolahan Emas Di Desa Simalagi Tidak Ada
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menelan korban jiwa belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Ahkmad Faizal S.Hut, M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina belum ada pengajuan Izin PBG pembangunan pengolahan emas di Desa Simalagi.
“Setelah koordinasi dengan PUPR sampai saat ini belum ada pengajuan PBG nya,”terang Ahkmad Faizal S.Hut, M.Si, Rabu (23/09/2026).
Faizal pun mengungkapkan bahwa belum adanya pengajuan izin usaha pengolahan emas di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.
Sehingga kuat dugaan bahwa pembangunan Tong pengolahan emas yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja yang sedang mengelas warga Desa Simalagi, Oloan (34), adalah suatu kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan atau aktivitas pengolahan dan pemurnian komoditas tambang harus dilengkapi dengan izin, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (Basid)

Tinggalkan Balasan