MEDAN || datapost.id – Laporan DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) atas dugaan korupsi pengadaan buku di 382 Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan dipelajari dan diteliti oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati Sumut, Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Kamis (16/3/2023) menerangkan, laporan DPP BIMA pada Selasa 28 Februari 2022 lalu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu telah tercatat dalam surat masuk dan sedang dipelajari di Bidang Intilijen kors Adyaksa itu.
“Sedang dipelajari Bang. Surat yg masuk tsb di bidang intelijen,” tulis Yos A Tarigan SH MH dalam laman Whats App nya menjawab konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Selasa (28/02/2023) lalu, DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA), melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan buku pelajaran untuk Siswa Siswi di SD jajaran Disdik Medan.
Laporan yang disampaikan Pengurus DPP BIMA, Hilman Siregar, Yudi Panggabean, Akil dan Romawi diterima oleh Staf PSTP Kejatisu MS Tasya.
DPP BIMA menuding pengadaan buku di ratusan SD di Kota Medan diduga mereka melanggar Permendikbud Dikti Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Sekolah.
Koordinator aksi DPP BIMA, Yudi Panggabean memaparkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dengan pengkordiniran para kepala sekolah SD di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam pengadaan buku pelajaran TA 2023 memesan ke percetakan yang telah ditentukan oleh oknum di Disdik Medan.
“Pengkordiniran para Kepala Sekolah itu sendiri dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, dimana para Kepsek diwajibkan untuk membeli buku dari percetakan yang sudah ditentukan minimal 4 judul buku, dengan mengatakan kalau itu adalah hasil kesepakatan K3S kecamatan dan Kotamadya serta disetujui pejabat Disdik Medan,” tuding Yudi Panggabean.
Disampaikan mereka, berdasar data ada 382 SD Negeri yang menurut kepala sekolah, belanja setiap sekolah untuk 4 judul buku pelajaran untuk sejumlah kelas rata-rata Rp100.000.000,- yang sumber dananya dari dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah.
“Sehingga bila dihitung 382 SD dikali belanja Rp100 juta setiap SD, nilai proyek ini bisa mencapai Rp38 miliar dengan fee proyek yang bisa dinikmati oknum-oknum yang terlibat dalam proyek ini mencapai Rp19 miliar. Dan ini adalah potensi kerugian negara, pemborosan dari penggunaan dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah,” tegasnya.
DPP BIMA dalam laporannya menuntut, Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait di Disdik Medan, K3S kota dan K3S kecamatan, termasuk mengambil keterangan dari para Kepala Sekolah terkait dugaan telah terjadinya penyelewengan dan korupsi berjamaah dalam pengadaan buku pelajaran di SD Negeri se Kota Medan.
Kedua, meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pengadaan buku ini.
Ketiga, meminta Kejatisu dan Kejagung untuk menyelidiki dan memeriksa pihak percetakan dalam hal ini PT Y, atas dugaan mark up harga buku dan dugaan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Keempat, meminta pihak Kejaksaan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku pihak-pihak yang terlibat jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dugaan yang mereka sampaikan benar adanya. Serta beberapa tuntutan lainnya.
Dikonfirmasi wartawan, Kadisdik Medan Laksamana Putra, Kamis (02/03/2023) mengultimatum, jika ditemukan, ada pengkondisian dari Disdik Medan dipastikan akan dilakukan tindakan terhadap oknum di instansi tersebut.
“Sejak tahun 2022 , sejak kita menjabat (Kadisdik Medan,red). Itu tidak ada lagi dari Dinas mengarahkan ke apapun, bentuk apapun yang diselenggarakan sekolah. Kita menegaskan kepada Sekolah, pengguna Dana BOS itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab sekolah dan sepenuhnya penggunaan Dana BOS itu diserahkan kepada sekolah,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, Petunjuk Tekhnis (Juknis) penggunaan Dana BOS 50 persen digunakan untuk gaji tenaga guru dan pendidikan, 30 persen untuk rehab sarana dan prasarana serta 20 persen untuk kurikulum.
“Dalam Juknis, sebelum menggunakan Dana BOS, mereka (Sekolah) harus menginput dulu dalam Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah,red), belanjanya pun mereka langsung di SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah,red),” urainya.
Guna menghindari penyeleweangan Dana BOS, lanjutnya, Disdik Medan melakukan sosialisasi tata kelola Dana BOS ditingkat SMP, SD dan tingkat BOP (Tingkat PAUD) yang dibimbing bersama Inspektorat, Kejaksaan, Disdik Provinsi dan Pengelola Dana BOS di Disdik Medan.
“Pada masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan bisa dilaporkan langsung ke APH (Aparat Penegak Hukum,red) serta ke Disdik Medan dengan didasari bukti-bukti yang konkrit dan riil agar tak terjadi masalah yang baru,” tegasnya. (Red).