PADANGSIDIMPUAN || DATAPOST.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Psp) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara untuk kegiatan Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Padangsidempuan belum lama ini, Kamis (05/10/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH melalui press release, Rabu (11/10/2023) yang disampaikan Kasi Intelijen, Yunius Zega, SH, MH kepada media datapost.id.
Disampaikan Yunius Zega, ketiga tersangka itu, yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA 2020.
Selanjutnya, Direktur CV Satahi Persada (FP) selaku penyedia pada pekerjaan tersebut dan DS Direktur CV. Sportif Citra Mandiri selaku Konsultan Pengawas.
Lebih lanjut Yunius Zega mengatakan, untuk tersangka BS, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Sementara untuk tersangka FP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Dan tersangka DS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Dijelaskannya, bahwa para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan.
Akibatnya, kata Yunius, sesuai dengan Laporan Pemeriksaan dari Ahli Konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS, terdapat kekurangan volume dan IPAL yang dibangun juga tidak berfungsi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.601.214,” jelas Yunius.
Diakhir Yunius menyampaikan, “atas perbuatan para tersangka diduga melanggar:
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” (Lubis).