MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), MB diduga menilap anggaran Dana Desa tahun 2023 dengan tidak menyakurkan pembayaran insentif selama 8 bulan.
Terungkapnya hal ini disampaikan salah warga Desa Muara Batang Angkola yang mengadu kepada media baru-baru ini.
Menurut pengakuan salah satu warga itu mengatakan bahwa, mantan Pj Kepala Desa mereka tidak menyalurkan insentif selama 8 bulan, bahkan ada yang selama 12 bulan pada tahun 2023 lalu.
Dan adapun kategori pembayaran insentif yang tidak disalurkan mantan Pj Kepala Desa tersebut selama 8 adalah insentif kepada Badan Kenajiran Mesjid, Insentif Bilal Mayit, Insentif guru MDTA, Insentif Maghrib mengaji. Bahkan yang selama 12 bulan itu adalah Insentif Kader di Desa itu.
Terkait keluhan dari warga tersebut yang menuntut haknya kepada mantan Pj Kepala Desa mereka akibat tak kunjung dibayarkan pada tahun 2023. Para warga pun mengaku sudah mendatangi Kantor Kecamatan Siabu beberapa waktu lalu, namun belum mendapat itikad baik hingga kini.
Sedangkan Camat Siabu, Sukur Soripada Nasution yang dikonfimasi, Selasa (23/01/2024) menjelaskan bahwa Dana Desa se-Kecamatan Siabu baik di tahap satu maupun tahap tiga semuanya telah terealisasi atau sudah cair pada tahun 2023 lalu.
Diungkapkannya, untuk pembayaran insentif tersebut yang tak dibayarkan kepada penerima, dananya sudah ditangan mantan Pj Kepala Desa, MB.
Dan sambungnya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui apa alasan mantan Pj. Kepala Desa, MB belum membayarkan dana insentif itu, padahal dananya sudah dipegang oleh yang bersangkutan.
“Untuk realisasi pencairan anggaran Dana Desa se-Kecamatan Siabu baik ditahap satu sampai tahap tiga di tahun 2023 kemaren sudah selesai semuanya. Kemudian dana pembayaran insentif yang sekarang diketahui belum disalurkan oleh yang bersangkutan telah dipegang oleh Pj tersebut.”bebernya lagi
Camat juga mengaku bahwa keberadaan mantan Pj. Kepala Desa Muara Batang Angkola, MB yang juga merupakan pegawai Kantor Kecamatan Siabu itu, sudah selama enam bulan terakhir ini tidak pernah masuk kantor.
Dan imbuhnya, Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan namun mantan Pj. Kepala Desa itu tidak merespon.
“Yang bersangkutan tidak mau mengangkat telpon kami. Juga tidak mau membalas WA. Juga tidak mau hadir bekerja selama 6 bulan terakhir. Sudah disurati juga, tapi tidak ditanggapi yang bersangkutan, ” ujarnya.
Kemudian sebut Camat, pihaknya akan kembali memanggil mantan Pj. Kepala Desa dan menyelesaikan persoalannya terkait tidak dibayarkannya insentif yang bersumber dari Dana Desa, lalu mempertanggungjawabkan dana yang sudah di tangan bersangkutan.
“Kita panggil lagi yang bersangkutan dulu untuk menyelesaikan segala tagihan dan mempertanggungjawabkan dana yang sudah ditangan yang bersangkutan, ” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Pj. Kepala Desa Muara Batang Angkola MB tidak bisa dikonfirmasi baik itu melalui sambungan seluler dan WhatsApp. (*)