DATAPOST.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat seorang tersangka baru dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang sah menurut hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (16/04)

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Antara Paman dan Keponakan, Kejati Sumut Damaikan Dengan Keadilan Restoratif

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah kronologis perbuatan yang menjerat AW menjadi tersangka:

1. Kerjasama Produksi Film

Awalnya, AW bersama Zarof Ricar sepakat membuat film berjudul “Sang Pengadil”. Total modal yang disepakati mencapai Rp4,5 miliar dan dibagi tiga. AW diduga menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar, sementara Rp1,5 miliar lainnya berasal dari Zarof Ricar dan sisanya dari pihak Production House (GR).

2. Penitipan Aset

Sekitar pertengahan tahun 2025, AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan sejumlah dokumen penting berupa sertifikat tanah. AW kemudian meminta agar dokumen-dokumen tersebut diantar dan disimpan di kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Sritex Bersama 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Macet

3. Mengetahui Asal Usul Aset

Dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa AW mengetahui dan menduga sejak awal bahwa aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar.Tindakan penyimpanan tersebut dinilai bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul aset hasil kejahatan, sehingga memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

4. Penemuan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan di kantor AW, tim penyidik berhasil menemukan 5 box berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Red)

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Jaksa Daring. "Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman, Gangguan dan Hambatan"

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News