MEDAN || datapost.id – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum, Agnes Triani SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (31/07/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto SH, Aspidum Luhur Istighfar SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi yang menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Baca Juga :  Korupsi DAK 2021 Proyek SMKN 1 Gomo, Kejari Nias Selatan Tahan SN Pejabat Pembuat Komitmen

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Humbang Hasundutan, Kajari Tanjung Balai Asahan, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, JPU dari perkara yang diekspose.

Kepada wartawan, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 72 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sambung Yos A Tarigan, bahwa Tiga perkara yang disetujui, dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Atas nama tersagka Edwin Simbolon melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Atas nama tersangka Bambang Syahputra Als Bembeng melanggar Pasal Pertama 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar 45 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Ketiga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Atas nama tersangka Rizky Syahputra Alias Kotek Pasal 372 Atau 378 KUHPidana.

“Tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Dan tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Kemudian, lanjut Yos, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya diantara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam, dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (Lubis).

Baca Juga :  Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Lewat RJ