JAKARTA, DATAPOST.ID — Belum lama ini, Sabtu (01/06/2024) di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menangkap Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Tengah .

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui pers realase yang diterima media datapost.id, Minggu (02/06/2024)

Kapuspenkum mengungkapkan, adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu MJW (57) lahir di Kendal seorang wanita yang merupakan Karyawan BUMN, tempat tinggal di Jalan Flamboyan Nomor 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  JAMPI Minta Pemkab Madina Tegas Tutup PETI Kotanopan

Sebelumnya, sebut Kapuspenkum dalam pers realase tersebut, bahwa MJW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 hingga 2014.

“Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI

“Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” tambahnya

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Gerindra Terima Laporan Panjar Proyek Mantan Kadis Pertanian Binjai

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Lubis)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI