Datapost.id

Kebenaran Selalu Disalahkan, Tetapi Tak Terkalahkan

#3 Perkara Dihentikan Penuntutan

Dengan Pendekatan Humanis Melalui RJ, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan

MEDAN || datapost.id – Tiga perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dari

Dengan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya. Salah Satunya Dari Cabjari Labuhan Deli

MEDAN || datapost.id – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali

Terapkan Restoratif Justice, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Setelah Ada Perdamaian

MEDAN || datapost.id – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali
Sudah ditampilkan semua
Tutup