AKTA Desak KPK Buka Terang Kasus Baru Rp2,8 Miliar dalam Persidangan Topan
MEDAN II DATAPOST.ID – Koordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti menyoroti serius perkembangan terbaru dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, pada persidangan pembacaan fledoi Kamis 5 maret 2026 lalu yang mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dan senpi yang telah di amankan Oleh Tim KPK tetapi tidak masuk dakwaan topan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim secara tegas mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengenai asal-usul dan konstruksi hukum dari uang Rp2,8 miliar tersebut. Dan Kenapa JPU tidak memasukan 2,8 M dan Senpi Dalam dakwaan Topan Obaja Putra Ginting .
Menjawab hal itu, JPU KPK menyatakan bahwa dana 2,8 M dan Senjata api (Senpi) yang di sita KPK tersebut telah masuk dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru pada tanggal 26 Februari 2026.
Tidak hanya itu, dalam pengembangan perkara, tim KPK juga diketahui telah melakukan penyitaan berupa dua senjata api, yakni satu pistol jenis Baretta dengan 7 butir amunisi serta satu pucuk airsoft gun laras panjang beserta amunisinya. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya dimensi lain yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Menanggapi hal tersebut, AKTA menilai bahwa langkah KPK yang telah menerbitkan Sprindik baru merupakan sinyal kuat adanya pengembangan perkara. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dan komprehensif kepada publik terkait konstruksi perkara baru tersebut.
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menegaskan:
1. Mendesak KPK untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik terkait Sprindik baru senilai Rp2,8 miliar agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
2. Meminta KPK membuka secara transparan alur uang Rp2,8 miliar dan Kasus pistol,Kasus Topan Ginting yang menjadi Sprindik Baru termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
3. Mendorong KPK untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus dan berani menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
4. Menilai bahwa fakta persidangan pada 05 Maret 2026 yang terungkap merupakan pintu masuk penting untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
AKTA mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada keterbukaan dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada fakta yang ditahan atau tidak diungkap secara utuh kepada masyarakat.
“Kami melihat ada fakta penting di persidangan yang justru membuka babak baru. Jika benar sudah ada Sprindik baru, maka KPK wajib menjelaskan kepada publik. Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan,” tegas Arigusti, Selasa (07/04/2026).
Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan. (*)

Tinggalkan Balasan