Kredit Macet di Bank Sumut, 23 Miliar Uang Negara Mengendap Selama 30 Tahun. Gubsu dan Kejati Sumut Diminta Usut
DATAPOST.ID MEDAN — Setelah proses hukum kredit macet di Bank Sumut KCP Melati Medan, kini terkuak temuan dugaan pinjaman PT Pangripta sejak tahun 1994 senilai 23 miliar yang tak jelas pengembalian ke Bank Plat merah (Bank Sumut) milik Pemerintah Provinsi Sumut ini.
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara mendapatkan informasi bahwa pada tahun 1994, PT Pangripta diduga melakukan pinjaman modal untuk pembangunan property di areal Kualanamu seluas 67 hektare – 70 hektare dengan nilai pinjaman ke Bank Sumut lebih kurang Rp 23 Milyar.


“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Pangripta belum ada melakukan pembayaran atau pengembalian kepada Bank Sumut”, kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah kepada wartawan, Senin (25/08/2025).
Lebih lanjut Irwansyah mengatakan, adanya indikasi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Pangripta, karena di areal tersebut tidak ditemukan adanya pembangunan property/perumahan.
Hal ini, sambungnya, dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal Jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui, bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property.

Atas dasar itu, FKSM Sumut meminta Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., untuk melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang selama sejak 30 tahun lalu.
“30 tahun tapi tak tuntas juga, uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu”, ujarnya.
Irwansyah menegaskan, seharusnya terhadap penyelamatan uang negara menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.
“Lama uang Bank Sumut yang belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Pangripta?”, tanya Aktivis ini.
Info diperoleh, temuan 23 miliar pinjaman PT Pangripta di tahun 1994 atas agunan lahan 67 Hektar di Kualanamu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara.
Terkini, aset PT Pangripta saat ini ratusan miliar, sampai saat ini, masalah itu diduga belum selesai.
Dalam Proses
Manajemen Bank Sumut mengaku, masih memproses pengembalian dana pinjaman kreditur itu. “Lagi diproses Bank Sumut, Kantor Gubsu dan Kejati Sumut. Nanti kalau objek agunan sudah dijual, dananya akan masuk ke Kas Pemprov Sumut”, kata Humas Bank Sumut kepada poskotasumatera.com, Selasa (26/8/2025) dalam keterangannya.
Dijelaskannya, lahan agunan akan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. “Akan dikejar ke pembeli lahan. Jika telah dijual akan disetor ke Kas Pemprov Sumut”, pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi dikonfirmasi awak media, Selasa malam (26/08/2025) tidak merespon. Meski terlihat dilaman WhatsApp nya ceklis 2, Sekper Bank Sumut itu memilih bungkam. (***)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan