DATAPOST.ID | MEDANPengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) bersama sejumlah organisasi masyarakat Melayu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II menjadi kawasan perumahan Citraland.

Pernyataan sikap ini dihasilkan dalam Diskusi Kebangsaan terbatas bertajuk “Mengukur Independensi Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN” yang digelar di Sekretariat PB ISMI, Jalan Pepaya Nomor 24–26 Medan, pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia yang telah disampaikan pada Halal Bi Halal tanggal 12 April 2026 lalu.

Baca Juga :  Dukung Peran Pers, Dirjen Polpum Kemendagri Terima Penghargaan Pena Emas

Empat terdakwa yang divonis bebas pada 3 Juni 2026 lalu oleh Pengadilan Tipikor Medan adalah mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti, sedangkan jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar.


“Dukungan Hukum dan Perjuangan Hak Tanah: Masyarakat Melayu Kawal Kasus Aset PTPN dan Tanah Adat”


Sekretaris Jenderal PB ISMI, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin, MSP, menyampaikan bahwa diskusi ini tidak hanya merespons kasus hukum tersebut, tetapi juga berkaitan erat dengan perjuangan hak atas tanah adat dan tanah ulayat masyarakat Melayu.

Baca Juga :  Beri Pembinaan, Staf Ahli Hukum dan HAM Kemenag Minta ASN Wujudkan Asta Protas

“Kami mendukung sepenuhnya langkah banding yang diambil Kejatisu. Kasus ini harus terang benderang, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai aset negara dan hak-hak masyarakat Melayu atas tanahnya terabaikan,” tegasnya.

Hasil pertemuan merumuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

• Mengawal penyelamatan tanah adat dan tanah ulayat Melayu, termasuk lahan berstatus Grant Sultan

• Meningkatkan komunikasi dengan para Sultan Melayu di Sumatera Timur untuk menyamakan langkah perjuangan

• Mensosialisasikan Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia secara luas melalui media publik

• Mengeluarkan sikap resmi mendukung langkah hukum jaksa serta mendorong penanganan kasus secara profesional dan tuntas.

Selain itu, masyarakat Melayu juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

Baca Juga :  Kemenag Sumut Tekankan Ramadhan Sebagai Madrasah Rohani dan Laboratorium Empati

1. Mengakui secara hukum keberadaan dan hak atas tanah ulayat serta tanah adat

2. Menertibkan pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut tanpa hak

3. Mengembalikan hak kesultanan dan masyarakat Melayu atas lahan yang selama ini dikuasai pihak lain

4. Membentuk lembaga khusus pengelola tanah ulayat untuk memperjuangkan hak tersebut

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Prof Djohar Arifin Husin, Mayjend TNI (Purn) M Hasyim, DR Sakhyan Asmara, dan pengurus dari PB MABMI, PB ISMI, serta PB GAMI. (Rill/***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News