BONGKAR SKANDAL MBG! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN Rugikan Negara Triliunan
DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka sekaligus menahan mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 – 2026.
Ketiga nama besar yang disandera hukum tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, DH, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, LP.
Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi pada Rabu (3/6/2026) setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan berita acara dan kasus posisi yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan gizi anak sekolah, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh para tersangka.
Program yang dibebani anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun di 2026, ternyata dikelola secara menyimpang jauh dari aturan yang berlaku.
Secara aturan, pelaksanaan program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah. Namun fakta di lapangan menunjukkan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru merupakan badan usaha yang terafiliasi, bahkan dimiliki sendiri oleh para tersangka.
Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat ini tetap dipaksakan lulus verifikasi melalui pengaturan di Portal Mitra BGN atas arahan langsung dari DH dan SS. Akibatnya, yayasan kepemilikan pejabat tersebut meraup keuntungan insentif miliaran rupiah setiap harinya, yang berakumulasi hingga triliunan rupiah dalam setahun.
Kejahatan tidak berhenti di situ. Para tersangka juga terbukti melakukan intervensi besar-besaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. DH bersama SS dan LP diduga kuat menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Praktik ini membuka celah bagi terjadinya pemalsuan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara secara masif dan menyebabkan pemborosan anggaran yang tidak mendukung operasional program.
Beberapa titik pengadaan yang disorot dan terbukti ada penyimpangan antara lain:
1. Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (lebih dari 1 triliun rupiah). Dana ini telah dibayarkan kepada PT YAT yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor, karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, serta terindikasi adanya pemalsuan harga.
2. Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan dan ada unsur mark up.
3. Pengadaan Tablet: Sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan harga dinaikkan secara tidak wajar.
4. Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi manipulasi harga.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair), dan subsider Pasal 604 jo. Pasal yang sama.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang dan memastikan program strategis nasional benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka utama tersebut,” pungkasnya. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan