Sudah Setahun Dilaporkan, Kasus KONI Asahan Belum Jelas, Kejagung: Tunggu Hasil Kejati Sumut
DATAPOST.ID | ASAHAN — Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan periode 2019–2025 senilai Rp52,5 miliar menjadi sorotan. Laporan yang diajukan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan sejak Juli 2025 hingga belum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyarankan agar menanyakan perkembangan perkaranya langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai pihak yang menangani perkara.
“Silakan komunikasikan dengan Kasi Penkum Kejati Sumut, karena penanganannya berada di wilayah,” ujar Anang kepada wartawan sembari mengirimkan kontak Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Menurut Anang, laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung pada prinsipnya telah diteruskan kepada Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Kalau ada kendala di wilayah, Kejaksaan Agung tentu akan memberikan dukungan. Sekarang tinggal menunggu hasil penanganan dari wilayah,” katanya.
Saat disinggung mengenai informasi bahwa perkara tersebut sempat ditangani mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefri, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan, Anang menegaskan pergantian pejabat tidak menjadi persoalan karena yang berjalan adalah institusi, bukan individu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026). Rizaldi memberikan jawaban singkat.
“Selamat siang Pak, saya cek dulu. Terima kasih,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini sebelumnya diketahui sempat dilakukan pendalaman oleh mantan Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefri, pada Oktober 2025. Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan maupun status penanganannya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, juga pernah memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
“Saya cek dulu laporannya. Jika cukup alat bukti akan kami tindak lanjuti, jika tidak tentu akan dihentikan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Sianipar, yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
LPSH Cabang Asahan sendiri telah menyampaikan surat tindak lanjut bernomor 409/LPSH/Tindak.Lan-Lapdu/Corruption/IV tertanggal 15 April 2026 kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejari Asahan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan sebelumnya bernomor 380/LPSH/Lap.Du/Nydik.JPN/VII tertanggal 18 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan.
Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, mengapresiasi respons Kajati Sumut dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim penyelidik.
Menurutnya, seluruh pihak yang menerima dana hibah, termasuk pengurus KONI dan 37 cabang olahraga (cabor), perlu dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara.
“Ketua, bendahara KONI serta seluruh penerima dana hibah dari 37 cabang olahraga perlu diperiksa secara menyeluruh agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan LPSH, dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang bersumber dari APBD tercatat sebesar Rp9,5 miliar pada 2019, Rp7 miliar pada 2020, Rp6,5 miliar pada 2021, Rp6,5 miliar pada 2022, Rp7 miliar pada 2023, Rp8 miliar pada 2024, dan Rp8 miliar pada 2025, dengan total mencapai Rp52,5 miliar. Sementara pada 2026, anggaran hibah turun menjadi Rp2 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, saat masih menjabat Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefri menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ya ditutup. Kalau memang ada pihak yang bersalah tentu harus bertanggung jawab,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 28 Oktober 2025.
Di sisi lain, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut saat itu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, juga menyatakan Bidang Pidana Khusus akan memberikan penjelasan kepada pelapor melalui surat resmi. Namun hingga Juli 2026, LPSH mengaku belum menerima surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diambil alih oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.
“Kasusnya ditarik oleh Pidsus Kejati Sumut sehingga Kejari Asahan tidak melakukan pemeriksaan karena nilainya cukup besar,” ujarnya.
Lambatnya perkembangan penanganan perkara tersebut juga memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) di depan Kantor Kejari Asahan pada 18 Mei 2026. Massa meminta Kejati Sumut segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan.
Koordinator aksi, Bormen Panjaitan, mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Asahan. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan