MANDAILING NATAL || DATAPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) untuk kedua kalinya di tahun 2023 melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di halaman Kantor Kejari Madina, di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Rabu (11/10/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Novan Hadian, SH, MH menyampaikan, bahwa ada 65 kasus yang sudah inkracht untuk dilakukan pemusnaha barang bukti. Diantaranya, barang bukti Narkotika sebanyak 50 perkara, barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 4 perkara, dan barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 11 perkara.
“Penyelesaian barang bukti merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan karena penanganan perkara, khususnya tindak pidana harus bisa diselesaikan sampai tahap eksekusi,” kata Kajari Madina ini.
Kemudian ia mengingatkan, apabila ditunda pelaksanaan eksekusinya terhadap barang bukti ini akan berdampak terhadap penanganan perkara itu yang tidak tuntas.
“Saya minta kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum untuk aktif menyelesaikan perkaranya, hingga tuntas sampai penyelesaian barang buktinya,” tegas Novan Hadian.
Pantauan wartawan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) ini, hanya dihadiri oleh pihak Kejari Madina dan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina.(sulfanlbs)