DATAPOST.ID ASAHAN — Terkait pemasangan Videotron di Kantor Desa bernilai puluhan juta rupiah oleh penyedia mengaku sebagai titipan dari petinggi berpengaruh.

Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Asahan seharusnya dapat menolak pemasangan Videotron bernilai puluhan juta tersebut.

“Saya yakin dan percaya, bahwa pihak Desa di Kabupaten Asahan sama sekali belum menampung pembelian Videotron yang bernilai puluhan juta ke dalam APBDes pada tahun ini. Jadi, setiap Kepala Desa berhak untuk menolak pemasangan Videotron tersebut”, tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Abdul Rahman, menanggapi konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (01/12/2025)

Jika sudah terpasang, lanjutnya, Kepala Desa juga berhak untuk mengembalikan Videotron tersebut kepada pihak penyedia/penyalurnya.

Baca Juga :  Bus Pelayan Umat Terbaik Transportasi Haji 2024, PPIH Debarkasi Medan Serahkan Plakat Penghargaan Wartawan Kepada PT. ALS

“Kalau dipikir-pikir, Videotron tersebut apa urgensinya sih. Seharusnya, Kepala Desa di Kabupaten Asahan dapat berpikir, program-program mana saja yang lebih diutamakan di Desanya”, katanya.

Dirinya berharap, setiap Kepala Desa di Kabupaten Asahan agar dapat menggunakan Anggaran Desa dengan sebaik-baiknya.

“Setiap Kepala Desa diharapkan agar jangan takut untuk menolak pembelian barang apapun sebelum ditampung terlebih dahulu ke dalam APBDes”, tegasnya.

Abdul Rahman menjelaskan, jika pembelian suatu barang tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke dalam APBDes, merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

“Jangan sampai setiap Kepala Desa kedepannya harus dipanggil guna menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Asahan akibat tetap melakukan pembelian Videotron bernilai puluhan juta tanpa terlebih dahulu menampungnya di dalam APBDes”, cetus Sekretaris Inspektorat Asahan itu.

Baca Juga :  Meminimalisir Masuknya Barang Terlarang, Lapas Pancur Batu Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP

Mengakhiri wawancara, Abdul Rahman mengungkapkan, Inspektorat Kabupaten Asahan saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa terkait pembelian neon box, plank 3 T, dan sebagainya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan mengaku tak mengetahui, apalagi memberi izin kepada penyedia atau pemasok Videotron yang bernilai puluhan juta untuk melakukan pemasangan di sejumlah Kantor Desa di Kabupaten Asahan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Darwinsyah Lubis, S.STP., kepada media beberapa waktu lalu

“Saya selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Asahan sama sekali tidak mengetahui adanya pemasangan Videotron yang bernilai puluhan juta rupiah ke sejumlah Kantor Desa di Asahan”, tegas Darwinsyah menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon seluler. (DS)

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News