Ringkasan Berita:

• Sudirman dan Sutriani, warga Mabar Medan, kehilangan sumber penghidupan setelah mobil Toyota Rush miliknya digelapkan Kopda MI (Marinir Pangkalan Berandan) sejak 22 Juli 2026.

• Percaya karena bertetangga, mobil disewakan namun tak pernah dikembalikan.

• Lapor ke POMAL 20 Agustus 2026, oknum sempat berjanji lewat ayahnya lalu menghilang.

• Kabar terbaru mobil di Binjai, diminta tebusan Rp75 juta.

• Korban kini memohon ke Dankodaeral I agar kendaraan dikembalikan dan pelaku diproses.

• POMAL menyatakan oknum dicari, namun belum ada hasil nyata.



DATAPOST.ID | MEDANPasangan suami istri (Pasutri) Sudirman dan Sutriani, warga Jalan Mangaan IX, Lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, meratap pilu.

Pasalnya, mobil Toyota Rush milik mereka yang menjadi tumpuan hidup digelapkan oleh Kopda MI, anggota Marinir Yonmarhanlan Yonif 8 Pangkalan Berandan, sejak 22 Juli 2026.

Setelah melapor ke Polisi Militer Kodaeral I tanpa hasil nyata, kini mereka memohon keadilan langsung kepada Komandan Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) I Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., agar aset bernilai ratusan juta rupiah itu dikembalikan.

Baca Juga :  Dari Kesederhanaan Menuju Kehormatan: Raja Annisa, Siswi MAN Tanjungbalai Tembus Paskibraka Provinsi Sumut 2026

Sudirman dan Sutriani mengandalkan usaha penyewaan mobil untuk menafkahi keluarga. Karena mengenal orang tua oknum tersebut sebagai tetangga, mereka mempercayakan kendaraan berplat BK 1872 AEF untuk disewa dengan tarif Rp300.000 per hari.

Awalnya Kopda MI menyewa mobil tersebut selama lima hari, lalu diperpanjang dua hari lagi. Namun hingga kini kendaraan tak kunjung dikembalikan.

“Janji Kopda MI mau sewa selama 5 hari, lalu di hari ke-lima ditambah 2 hari, tapi hingga saat ini tak dikembalikan,” cerita Sudirman terbata-bata, matanya berkaca menahan kesedihan.

Akibatnya, mata pencaharian terputus total. Hutang menumpuk untuk memenuhi kebutuhan harian sekaligus biaya mencari keberadaan mobil dan oknum tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Memperkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi

Sutriani telah melaporkan peristiwa ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Kodaeral I di Medan Belawan pada 20 Agustus 2026 sesuai Laporan Polisi Nomor STPL/04/VIII/2026, yang diterima Perwira Jaga Lettu Laut E. Sianipar. Dalam surat tertanggal 17 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Dankodaeral I, ia memohon bantuan sekaligus perlindungan hukum agar kendaraan dikembalikan dan pelaku diproses sesuai aturan.

“Saya bermohon bantuan agar mobil saya bisa kembali guna sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga laporan ini segera dituntaskan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum berlaku,” tegas Sutriani.

Pihak POMAL pernah mempertemukan korban dengan Kopda MI beserta ayahnya pada akhir Agustus 2026. Oknum berjanji mengembalikan kendaraan, ayahnya menjamin anaknya akan bertanggung jawab. Namun janji itu ternyata tipu muslihat. Kini keduanya menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Belakangan, korban menerima kabar menyakitkan: mobil berada di tangan seseorang di wilayah Binjai dan ditebus dengan uang Rp75 juta. Bukti berupa foto serta video kendaraan dan STNK dikirimkan kepada mereka.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-95, Warga Washliyah Kunjungi Masjid Raya, Pusara Ulama, Zikir dan Doa

“Mana ada uang kami segitu! Mau dicicil pun tidak diizinkan,” isak Sutriani.

Kadispen Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, sebelumnya menyatakan kasus sedang ditangani POMAL dan terlapor dalam status dicari. Jika dalam 14 hari tak ditemukan, akan dinyatakan diserse.

Namun hingga kini kendaraan belum kembali ke tangan pemilik. Komandan POMAL Kodaeral I, Kolonel Triono Adi Susilo, berulang kali dikonfirmasi namun belum merespons wartawan.

Sudirman dan Sutriani berharap pimpinan tertinggi Kodaeral I segera turun tangan. Bagi mereka, mobil itu bukan sekadar benda, melainkan nyawa penopang hidup keluarga. Keadilan yang mereka cari sederhana: kembalikan apa yang menjadi hak mereka dan proses hukum pelaku agar tidak merugikan warga lain. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News