MEDAN II Datapost.id – PT Rendi Permata Raya (RPR) dan Koperasi Siriom Permata Indah (SPI) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan di wilayah Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) di kota Medan, Rabu (02/08/2023).
Perjanjian kerjasama ditandatangani Pihak 1 oleh Ketua Koperasi Siriom Permata Indah, Wahyudi. Sekretaris, Bayhaki dan Bendahara, Novita. Lalu dari Pihak II yakni PT. Rendi Permata Raya oleh Ir. Eko Anshari yang mendapat kuasa dari Dewan Direksi.
Kemudian yang menyaksikan penandatanganan kerjasama itu adalah Asisten Administrasi Umum Pemkab Madina, dr. H. Syarifuddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muktar Afandi, S.Sos, Kepala Dinas PMPTSP, Akhmad Faizal, S.Hut. M. Si, Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, S.Sos, Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing, SH, Danramil Natal, Letda Elman, Pj. Kepala Desa Singkuang 1, A.S Saputra Nasution dan Ketua BPD Singkuang 1, Muksin Nasution.
Mewakili direksi PT RPR, Ir Eko Anshari menjelaskan, tujuan dilaksanakannya perjanjian ini dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 ha yang terdiri dari 200 ha berada di dalam HGU milik PT. RPR, dan selebihnya 400 ha berada diluar HGU PT. Rendi Permata Raya.
Lebih lanjut Eko menguraikan bahwa, Areal 200 ha yang berada dalam HGU PT. Rendi Permata Raya yang dijadikan kebun kemitraan merupakan areal yang berada pada blok F30, F31, F28, G29, G30, G31, G32, H30, H31dan H32.
“Terkait kekurangan lahan yang 400 ha diluar HGU PT. RPR, pihak perusahaan dan koperasi berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan untuk mencari dan membebaskan lahan dengan cara pembayaran ganti rugi oleh perusahaan”.paparnya
Kemudian sambungnya, PT. RPR bersedia dan sanggup memberikan biaya pendahuluan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan ini. Dan biaya pendahuluan tersebut akan dikembalikan setelah diperolehnya fasilitas kredit dari perbankan.
Sementara itu Ketua koperasi Siriom Permata Indah, Wahyudi menyampaikan, terkait peserta kebun kemitraan telah ditetapkan sebanyak 164 orang masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan MBG melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518/1069/K/2023 tentang Peserta Petani Plasma atas Kerjasama PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.
Namun imbuhnya, tidak ditutup peluang bagi masyarakat Desa Singkuang 1 yang lain untuk turut menjadi peserta sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Pemerintahan desa, Koperasi Siriom Permata Indah dan perusahaan sepakat memberi waktu sampai 100 hari kedepan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini untuk penambahan peserta baru”.tandasnya
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Madina melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dr H Syarifuddin didampingi Kadis Koperasi dan UKM, Muktar Afandi, S. Sos dan Kadis PMPTSP, Akhmad Faisal, S. Hut, M. Si berharap apa yang telah menjadi kesepakatan antara PT RPR dengan Koperasi SPI dapat terjalin dengan baik kedepan.
“Alhamdulillah, setelah berbagai polemik dan dinamika yang terjadi selama ini, akhirnya kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dapat terwujud hari ini”.pungkas Asisten perekonomian dan pembangunan , dr H Syarifuddin disela acara
sebagai perwakilan Pemkab Madina, beliau meminta Kerjasama ini diharapkan berjalan harmonis dengan mengedepankan semangat kekeluargaan layaknya ayah dan anak.
“Semoga apa yang kita semua kerjakan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat Madina saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang”.tutupnya. (Red)