Ringkasan Berita:

• Tim Tabur Kejati Sumut berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap yang menjadi DPO kasus korupsi pencairan kredit fiktif di Bank Sumut tahun 2012, setelah sempat bersembunyi di Jakarta.

• Tersangka ditetapkan dengan surat penetapan nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 dan disangkakan melanggar sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP baru dan lama.

• Ia diduga memanipulasi dokumen perusahaan dan agunan untuk mendapat kredit Rp3 miliar, yang merugikan negara Rp2,2 miliar (sebelumnya sudah dikembalikan).

• Rekan tersangka lainnya telah divonis lebih dulu, sementara Farah kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.



DATAPOST.ID | MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dukungan penuh jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi, Farah Hasmina Harahap atau FHH. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka berada di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan KPP Pratama, Perkuat Sinergi Optimalkan Pajak

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Terkait perkara tersebut, telah diterbitkan:

– Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap;

– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Namun saat proses penyidikan berlangsung, tersangka diketahui melarikan diri dan berupaya menghindari panggilan serta proses hukum yang berlaku, sehingga namanya akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka disangkakan melanggar:

– Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;

– Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Baca Juga :  MJW, DPO Tersangka Tipikor Kredit Fiktif Ditangkap Satgas SIRI Kejagung RI

– Pasal 603 subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Padahal, perusahaan tersebut baru didirikan pada 14 April 2012 atau dua minggu setelah pengajuan kredit dilakukan, serta perizinan usahanya masih dalam proses pengurusan. Agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak tanah juga terbukti dimanipulasi: nilai di fotokopi tertulis Rp4 miliar, sedangkan di dokumen asli hanya Rp300 juta.

Selain Farah, sebelumnya telah ditetapkan tersangka sekaligus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan atas perkara yang sama adalah analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL. Ia dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian, tidak memverifikasi keaslian dokumen, namun tetap merekomendasikan persetujuan kredit meski mengetahui perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, dan tidak memiliki proyek jelas.

Baca Juga :  Perkara Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Disidangkan

Berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, seluruh nilai kerugian tersebut telah berhasil dikembalikan ke kas negara.

Setelah diamankan dan dibawa ke Medan, tersangka telah menjalani proses pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen Kejati Sumut, lalu diserahkan kepada Tim Penyidik Pidana Khusus untuk penanganan lebih lanjut. Kini tersangka telah ditempatkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangani perkara secara tuntas, berkepastian hukum, dan tidak berhenti mengejar tersangka meski bersembunyi di luar wilayah Sumatera Utara. (***)

Dapatkan berita berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News