Dugaan Transaksi Ilegal Pengalihan Hak Kelola HTR Koperasi Tani Mandiri, Kwitansi Jadi Bukti Awal
DATAPOST.ID | ASAHAN – Dokumen berupa kwitansi pembayaran bermaterai memunculkan dugaan kuat adanya transaksi pemindahtanganan hak pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan kepada pihak lain. Selain itu, kawasan yang merupakan bagian dari skema Perhutanan Sosial ini juga diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, padahal aturan tegas melarang praktik semacam ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Kamis (2/7/2026), tercatat pembayaran sebesar Rp30 juta dengan keterangan “ganti rugi pengelolaan lahan” seluas sekitar lima hektare.
Jika hal ini terbukti sebagai bentuk pengalihan hak kelola, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang izin Perhutanan Sosial dilarang keras memindahtangankan, menyewakan, maupun menjaminkan hak pengelolaan kepada pihak lain.
Ketentuan ini juga dipertegas UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 23 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.
HTR adalah izin pemanfaatan hutan negara untuk pemberdayaan masyarakat, bukan barang yang dapat diperjualbelikan atau diubah fungsinya sembarangan.
Selain dugaan transaksi, kawasan Blok 11 hingga 17 tersebut juga diduga mengalami alih fungsi menjadi kebun sawit secara bertahap.
Ada informasi mengenai pemberian kompensasi hingga penguasaan oleh pihak bermodal, namun hal ini masih memerlukan pembuktian resmi instansi berwenang.
Praktik ini berpotensi merusak ekosistem, terutama lahan gambut, serta mengabaikan tujuan awal pembentukan HTR.
Menanggapi hal ini, Ketua Koperasi Tani Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan, Wahyudi, membantah tegas tuduhan tersebut. “Tidak benar ada jual beli atau pemindahtanganan kawasan HTR kepada pihak mana pun. Ramlan Sinaga hanya anggota koperasi, menguasai lahan sekitar 6 hektare hanya untuk menampung hasil panen sawit, bukan pemilik ratusan hektare seperti yang disebut-sebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alat berat yang terlihat beroperasi masuk dari luar kawasan, bukan di wilayah izin HTR. “Ya, kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.
Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 ini mengaku jika tanaman keras yang ditanam ditanah gambut itu tidak bertahan lama karena mengandung zat asam.
“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita tanam di areal kawasan HTR ini tapi tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup,” pungkasnya.
Dugaan pelanggaran ini membutuhkan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari instansi kehutanan serta penegak hukum, guna memastikan kepatuhan aturan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan negara dan hak masyarakat penerima manfaat program. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan