Damai, Kasus Penganiayaan Antara Saudara Kandung di Nias Utara Dihentikan Melalui Restoratif Justice
DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Kasus penganiayaan antara kakak beradik kandung, Yasori Harefa dan Yasabar Harefa, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 19 Juni lalu. Selanjutnya keputusan ini ditegaskan dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., demi memulihkan hubungan kekeluargaan yang renggang.
Dijelaskan, kejadian bermula pada 12 Maret 2026 lalu di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara. Saat itu Yasori tidak terima ditegur oleh adiknya hingga memukul korban. Tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Penyelesaian damai ini memenuhi syarat Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: ancaman pidana di bawah lima tahun, pelanggaran pertama kali, serta adanya permohonan maaf tulus dari pelaku dan pemaafan tanpa syarat dari korban. Dukungan penuh juga datang dari keluarga besar, tokoh masyarakat, dan perangkat desa agar sengketa tidak berlanjut ke pengadilan.
Meski perkara dihentikan, tersangka tetap dikenakan sanksi sosial berupa tugas membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, masing‑masing dua jam setiap hari Jumat dan Sabtu.
Kepala Kejari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa menegaskan pendekatan ini diambil untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
“Kasus ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Makmur)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan