Rugikan Negara Rp16 Miliar, Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PU Ditetapkan dan Ditahan Kejati Jakarta di Rutan Salemba
DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Kasus ini mencakup dugaan suap, pemerasan, hingga rekayasa proyek fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu (24/6) dan berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tiga tersangka tersebut adalah:
1. YRW – Mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa periode Juli 2025–Januari 2026;
2. RW – Direktur CV TAS, penyedia jasa di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya;
3. JSR – Direktur PT BKS.
Tersangka YRW diduga bersama DP (yang sudah ditahan sejak 21 Mei 2026) melakukan pemerasan, menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp2 miliar dari BUMN Karya serta pihak swasta terkait sejumlah proyek Ditjen Sumber Daya Air TA 2023–2025.
Sementara itu, RW dan JSR diduga bersekongkol merekayasa proyek fiktif pada belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya tahun 2023–2024, yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp16 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai mata uang Dolar AS.
Penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pendalaman keterlibatan pihak lain, serta pelacakan aset guna pemulihan kerugian negara.
Ketiganya disangka melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi maupun KUHP terbaru.
Kejati Jakarta menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, tanpa terkecuali bagi pihak lain yang terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan korupsi ini.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan