TANJUNG BALAI II DATAPOST.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tanjung balai, BY bersama adiknya SZM dilaporkan ke Polres Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaporan yang ditujukan kepada BY dan adiknya SZM ditandai dengan Surat laporan Polisi Nomor :STTLP/794/X/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor Supriono.
Selain Ketua DPD PAN Kota Tanjung balai, diketahui saat ini BY juga sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PAN di Kota Tanjung Balai periode 2024-2029.
Sementara itu, Tri Utomo anak dari pelapor Supriono kepada wartawan, Sabtu (04/11/2023) menjelaskan ayahnya merasa ditipu oleh terlapor sejak Maret 2023 lalu. Dan hingga saat ini para terlapor belum ada itikad baik untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah ini.
”hingga saat ini para terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga akhirnya dilakukan tindakan hukum.”ungkapnya
Tri Utomo menceritakan, 30 Januari 2023 kemarin, orang tua saya membeli tanah melalui terlapor. Dan orang tuanya melakukan pembayaran panjar sebesar 100 juta rupiah, dan telah lunas. Namun ternyata, tanah yang dijual oleh terlapor bermasalah.
Setelah mengetahui orang tuanya merasa ditipu lanjut Tri, orang tuanya pun mencoba berkomunikasi dengan terlapor dan Adiknya SZM. Namun sayangnya, hingga laporan dibuat, pihak terlapor tidak memiliki iktikad baik.

“Kita sudah coba berkomunikasi dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan hampir 8 Bulan. Namun sepertinya dianggap kita tak paham apa-apa. Makanya kami putuskan untuk buat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Tri Utomo pun memaparkan, dalam perkembangan kasus ini pihak Polres Asahan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi. Lalu pihak terlapor akhirnya meminta pelapor untuk berdamai dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut, dengan meminta waktu hingga tanggal 20 November 2023.
“Bukannya apa-apa. Kami pihak keluarga sudah cukup merasa seperti dimainkan dengan terlapor. Dari kemarin berjanji akan mengembalikan uang, namun hingga laporan dibuat uang pun belum dikembalikan.”terangnya
Dan tambahnya, Sekarang setelah sudah ada saksi yang dipanggil oleh penyidik Polres Asahan, baru terlapor datang untuk minta jalan damai. Untuk jalan damai ini, bila ada itikad baik dari terlapor agar menyelesaikan masalah ini secepatnya, tidak harus menunggu tanggal 20 November 2023 mendatang.
“Sekarang gara-gara kasus dugaan penipuan ini, kondisi kesehatan orang tua saya semakin drop,”pungkas Tri sedih.
Sementara itu, terlapor BY dan SZM ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (*)