Kejagung Sita Aset Tersangka SDT, Termasuk Lamborghini, Dalam Kasus Penyimpangan Tambang QSS Kalbar
DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset selama enam hari di wilayah Kalimantan Barat, mulai 11 hingga 16 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset hasil dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS, yang menjerat tersangka SDT alias Aseng.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan menyita sejumlah aset berharga milik tersangka, salah satunya mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang ternyata disembunyikan di dalam gang, dengan kuncinya dibuang ke parit. Selain itu, disita pula berbagai kendaraan dan alat berat, diantaranya:
– 1 unit Toyota Fortuner VRZ
– 1 unit Toyota Camry
– 46 unit Dump Truck
– 10 unit Ekskavator
– 2 unit Buldozer
– 3 unit kendaraan operasional merk Triton
– 6 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak
Tim juga melakukan penggeledahan di lokasi pihak yang berafiliasi dengan tersangka.
Diketahui, tersangka SDT diduga sejak 2017 menggunakan data tidak benar dan tanpa proses uji tuntas sah. Ia tidak menambang di wilayah izin IUP, namun justru menjual bauksit dari luar wilayah izin secara ilegal menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan berlangsung 2020–2024 dengan dokumen ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi layak, serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) padahal itu syarat mutlak izin ekspor. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Penyitaan aset ini merupakan langkah awal pengembalian kerugian negara. Penyidikan perkara ini masih berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan